Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengguna Jasa TKI Harus Berbagi Biaya Amnesti

Kompas.com - 07/07/2011, 03:21 WIB

Jakarta, Kompas - Pengguna jasa tenaga kerja asing tanpa dokumen di Malaysia harus turut bertanggung jawab dalam pendataan dan pemutihan pekerja asing tidak sah. Mereka semestinya turut membayar sebagian biaya program pemutihan karena selama ini telah memperoleh keuntungan dari TKI tanpa dokumen.

Demikian disampaikan aktivis Migrant Care, Alex Ong, yang dihubungi di Kuala Lumpur, Rabu (6/7). Pemerintah Malaysia tengah menjalankan program pendataan dan pemutihan sedikitnya 2 juta pekerja asing tanpa dokumen di kawasan semenanjung, 11 Juli-7 Agustus 2011.

”Dalam proses pemutihan, TKI yang menanggung segala biaya. Majikan hanya terima bersih dari apa yang TKI kerjakan selama ini,” kata Alex.

Malaysia merupakan negara penempatan TKI terbesar. Ada 2, 2 juta TKI di sana dengan 1 juta di antaranya tidak berdokumen.

Pengguna jasa TKI tanpa dokumen juga harus membayar agen program pendataan dan pemutihan untuk izin dipekerjakan lagi. Namun, sebagian TKI tanpa dokumen malah khawatir mereka dialihkan menjadi pekerja kontrak dengan upah rendah.

”Permasalahan upah tidak terbayar akan terus terjadi. Banyak yang mendapat harapan palsu karena isu pemutihan tidak menyentuh istri dan anak TKI tanpa dokumen karena mereka harus tetap pulang,” ujarnya.

Sementara di dalam negeri, pemerintah terus berupaya membenahi mekanisme perekrutan dan penempatan TKI. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan perekrutan calon TKI. Mereka harus mengawasi sponsor yang kerap membujuk calon TKI untuk cepat berangkat ke luar negeri. Padahal, sebagian calon TKI belum cukup siap bekerja ke luar negeri.

Sementara itu, anggota Subkomisi Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), M Ridha Saleh, di Batam, Rabu (6/7), menegaskan, permasalahan buruh di dalam negeri sama parah dan seriusnya dengan berbagai kasus yang menimpa tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Bentuk permasalahan, yakni eksploitasi, ternyata juga dialami tenaga kerja di dalam negeri. (LAS/Ham)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com