Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Warga Malaysia Pemilik Sabu Dibekuk Polisi

Kompas.com - 15/06/2011, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Tujuh tersangka kepemilikan dan pembuat narkotika jenis sabu, ekstasi, dan happy five di bekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 3,8 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa (14/6), mengatakan, dua tersangka, BYY alias T dan AW alias OM, adalah warga negara Malaysia, yang ditangkap di sebuah hotel di Jalan Hayam Wuruk, Jakata Barat. Sementara empat tersangka lainnya, KN, AB, MPE, dan MW alias GP, ditangkap di sebuah hotel di Jalan Bandeng Selatan, Jakarta Utara. Seorang lagi, SI, ditangkap di rumah kos tersangka di Jalan Jelambar Utara Raya, Jelambar, Jakarta Barat.

”Di tempat kos tersangka ini ditemukan bahan baku untuk membuat narkoba sabu dan ekstasi sehingga patut diduga di situ tempat produksi sabu. Di situ ditemukan juga cairan yang siap dikristalkan menjadi sabu,” papar Baharudin, yang mendampingi Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Nugroho Aji Wijayanto.

Nugroho menambahkan, operasi membongkar kejahatan BYY alias T dan AW butuh waktu 2,5 bulan. Teman kedua tersangka buron, yakni seorang warga Malaysia dan dua warga Indonesia.

”Sabu yang kami sita dari BYY dan AW beratnya 1,5 kilogram senilai Rp 2,25 miliar. Sabu ini asal Malaysia, bagaimana masuknya ke Jakarta, kami masih belum tahu pasti,” kata Nugroho.

Soal jaringan lima tersangka lainnya, Nugroho mengatakan, masih mencari peralatan yang dipakai komplotan itu untuk membuat sabu ataupun ekstasi.

”Selain menemukan sabu, ekstasi, dan happy five siap jual, kami juga menemukan cairan yang positif jika diuapkan akan menjadi kristal sabu. Ada juga bahan baku ekstasi yang siap dicetak. Namun, di rumah tersangka SI, peralatan untuk menyuling sabu dan mencetak ekstasi tidak kami temukan. Jadi, kami pastikan masih ada pelaku lain teman komplotan mereka,” tutur Nugroho.

Menurut tersangka, lanjut Nugroho, teman kejahatan mereka masih satu orang lagi, yakni OK, yang belum berhasil ditangkap polisi. Total nilai barang bukti yang disita dari komplotan KN ini sekitar Rp 1,55 miliar.

Uang narkotika

Di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktur Narkotika Alami Brigadir Jenderal (Pol) Benny Joshua Mamoto mengatakan, BNN telah mengungkap seluruh lalu lintas uang narkotika yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah. Uang itu milik terpidana Syarifudin (40) alias Kapten, bandar besar narkotika yang mengendalikan bisnis beromzet miliaran dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Syarifudin serta istrinya, Komang Dewi Sapta (30), dan keponakannya, Saiful Abu Gujala (28), ditangkap BNN pada akhir pekan ini. ”Semua sudah terungkap. Tinggal proses pencatatannya yang belum selesai, tetapi pasti kami publikasikan,” tutur Benny. (RTS/WIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com