Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

177 Penipu Sikat Triliunan Rupiah

Kompas.com - 10/06/2011, 19:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian China mengungkapkan 177 tersangka menipu warga negara China dan Taiwan selama tiga tahun beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Mereka telah mencuri uang para pengusaha dan elite China senilai miliaran yuan atau setara triliunan rupiah. Aksi ini dilakukan menggunakan internet.

Demikian laporan Departemen Investigasi Kejahatan Kementerian Keamanan Publik China yang disampaikan Kedutaan Besar China di Jakarta kepada Polri tanggal 19 Mei 2011.

Dalam catatan disebutkan, terdapat 300.000 kasus penipuan lewat internet yang dilakukan sindikat penipu Taiwan-China. Jumlah uang panas yang mereka kumpulkan dalam ke-300.000 kasus penipuan tersebut mencapai 6 miliar yuan (setara Rp 7 triliun).

Kamis (9/6/2011), tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menangkap 177 tersangka di 15 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Dari 177 tersangka, sebanyak 101 orang adalah warga negara Taiwan, sedangkan 76 orang lainnya adalah warga negara China. Mereka ditangkap di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Bekasi, dan Tangerang.

Aksi sindikat penipu ini telah mengganggu stabilitas sosial Negeri Tirai Bambu. Menurut Kementerian Keamanan Publik China, sindikat ini terdiri dari tiga kelompok.

Tiap-tiap kelompok bekerja sesuai fungsinya. Kelompok pertama adalah orang-orang yang menyiapkan fasilitas dan jaringan internet serta lokasi. Kelompok kedua adalah para operator penipu. Adapun kelompok ketiga adalah orang-orang yang mengurus transfer dana dan rekening.

Di Indonesia sejak tahun lalu

Anggota sindikat mulai mengembangkan sayap di sejumlah negara di Asia Tenggara sejak tahun lalu. Mereka beroperasi di Jakarta dan sekitarnya sejak Desember 2010. Di Asia Tenggara, mereka tinggal di Kamboja, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam.

Sasaran mereka adalah para pengusaha dan pejabat China. Para penipu ini memeras para pengusaha dan pejabat China dengan menuduh mereka terlibat perdagangan narkoba dan atau pencucian uang.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com