Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan: Sakit Mladic Tidak Parah

Kompas.com - 09/06/2011, 07:43 WIB

DEN HAAG, KOMPAS.com — Tidak ada indikasi bahwa mantan panglima militer Serbia Bosnia, Ratko Mladic, menderita penyakit yang tidak bisa diobati (terminal). Meskipun demikian, dia tetap akan menjalani tes kesehatan di penjara, demikian pernyataan juru bicara pengadilan kejahatan perang PBB, Rabu (8/6/2011).

"Apa yang saya bisa katakan tentang klaim bahwa dia menderita penyakit serius dan tidak bisa disembuhkan adalah ada aturan bahwa dokter di unit penjara itu yang memiliki tugas dan kewajiban untuk menginformasikan pengadilan, apakah ada indikasi situasi yang mengancam jiwa," tutur Nerma Jelacic, juru bicara Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY).

Jelacic menambahkan, tidak ditemukan indikasi penyakit mematikan atau serius dari beberapa kali pemeriksaan terhadap mantan panglima angkatan bersenjata Serbia Bosnia tersebut.

Menjadi tersangka atas kekejaman terburuk sejak Perang Dunia II itu, lelaki yang dijuluki "Penjagal Bosnia" tersebut kini mendekam di penjara untuk kejahatan perang bekas Yugoslavia di Den Haag, Belanda, setelah ditangkap di Serbia pada 26 Mei lalu.

Mladic (69) ditangkap di Beograd setelah 16 tahun dalam pelarian. Dia kini menghadapi 11 tuduhan termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya di Perang Bosnia pada 1992-1995.

Pada sidang pembacaan perkara pekan lalu Mladic menyebut tuduhan terhadapnya itu "memuakkan" dan mengaku sedang "sakit parah". "Jika Anda melihat penampilannya di ruang sidang Jumat lalu, tampaknya dia mengabaikan kesehatan selama dalam pelarian," lanjut Jelacic.

Jelacic menegaskan, pemeriksaan medis rutin dilakukan di ICTY. "Kami masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap dia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com