Jeddah, Kompas -
Demikian hasil pemantauan wartawan Kompas
Mereka berupaya mendapatkan pembantu rumah tangga dari Indonesia walau tanpa melalui prosedur resmi dengan konsekuensi harus menggaji lebih mahal. Keadaan ini membuat rentang gaji pekerja prosedural dan tidak prosedural semakin melebar dan dikhawatirkan dapat memicu TKI tidak resmi.
Gaji TKI PRT resmi di Arab Saudi kini berkisar antara 800 real (Rp 1,8 juta) per bulan dan 1.000 real (Rp 2,2 juta) per bulan. Adapun gaji TKI PRT di pasar ilegal terus meningkat dari 1.500 real (Rp 3,4 juta) per bulan menjadi 2.000 real (Rp 4,5 juta) per bulan.
Meskipun dari sisi gaji tampak TKI PRT sejahtera, mereka sama sekali tak terlindungi. Mereka tidak mendapatkan jaminan sosial dan tanggungan ongkos transpor pergi-pulang Indonesia-Arab Saudi.
Pengguna jasa pun menyukai praktik ini karena bebas dari biaya perekrutan yang bisa mencapai sedikitnya 12.000 real (Rp 27,3 juta) per TKI PRT melalui agen pekerja asing di Arab Saudi. Sebagian besar TKI PRT di pasar gelap ini juga umumnya sudah berpengalaman dan fasih berbahasa Arab.
Saat ini sedikitnya 1,5 juta TKI bekerja di Arab Saudi dengan sebagian besar perempuan yang menjadi PRT. Enam bulan terakhir Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengetatkan penempatan TKI PRT sejak berbagai kasus pelanggaran hak asasi mencuat akhir tahun 2010.
Minat calon TKI PRT untuk ke Arab Saudi pun merosot drastis dari 15.000 orang per bulan menjadi 4.500 orang per bulan sehingga meresahkan para pengguna jasa. Masyarakat Arab Saudi menyenangi TKI yang terkenal rajin.
Agen pekerja asing pernah mencoba menggantikan TKI dengan PRT dari negara lain dari Afrika atau Asia, tetapi pasar tidak terlalu antusias merespons. Kondisi ini turut mendorong Kerajaan Arab Saudi bersedia membuat perjanjian perlindungan TKI PRT bersama Pemerintah Indonesia.