Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mubarak Dituntut Pidana

Kompas.com - 26/05/2011, 04:10 WIB

Kairo, Kompas - Posisi mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak semakin terpojok. Setelah dikenai status tahanan selama sebulan terakhir, Mubarak dan kedua putranya, Alaa dan Jamal Mubarak, kini harus menghadapi tuntutan pidana.

Jaksa penuntut umum Abdul Majid Mahmud, Selasa (24/5), menginstruksikan agar Mubarak dan kedua putranya serta pengusaha, Hussein Salim, diseret ke pengadilan pidana.

Pengusaha Hussein Salim, yang dikenal sangat dekat dengan Mubarak, kini dalam status buronan. Ia lari ke luar negeri menyusul meletusnya revolusi rakyat pada Januari.

Kejaksaan Agung Mesir menuduh tersangka Mubarak berkoordinasi dengan mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly serta sejumlah pimpinan kementerian dalam negeri terlibat perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan secara sengaja terhadap para pengunjuk rasa antirezim terhitung sejak 25 Januari.

Kejaksaan Agung menegaskan, Mubarak memprovokasi perwira dan personel polisi untuk melepaskan tembakan dan menabrakkan kendaraan polisi ke arah pengunjuk rasa sehingga mengakibatkan korban tewas dan luka-luka dalam jumlah besar dari pihak pengunjuk rasa.

Sanksi hukum bagi yang terlibat perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan secara sengaja bisa mencapai tingkat hukuman mati. Apalagi, mantan Mendagri Habib al-Adly mengakui bahwa Mubarak yang memerintahkan penembakan terhadap pengunjuk rasa.

Mubarak dan Hussein Salim juga akan diajukan ke pengadilan militer, dengan tuduhan melakukan pelanggaran dan mendapatkan komisi secara tidak sah dalam transaksi pembelian senjata.

Mubarak mengalami depresi begitu diberi tahu tentang instruksi jaksa penuntut umum bahwa dirinya dan kedua putranya akan diseret ke pengadilan pidana. Mubarak segera berteriak bahwa dirinya terzalimi seraya menegaskan bahwa seluruh hidupnya diabdikan untuk kepentingan negara dan rakyat Mesir.

Keputusan jaksa penuntut umum itu mengakhiri polemik pro-kontra di Mesir saat itu tentang kemungkinan memberi remisi kepada Mubarak, dengan imbalan Mubarak bersedia menyerahkan semua aset kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri kepada negara.

Koalisi pemuda revolusi dan kekuatan-kekuatan politik di Mesir menolak keras wacana pemberian remisi kepada Mubarak. Bahkan, sebagian besar elemen dalam koalisi pemuda revolusi itu berencana menggelar unjuk rasa besar-besaran yang disebut ”Jumat Kemarahan Kedua” pada Jumat di Alun-alun Tahrir, Kairo. Tujuan unjuk rasa itu di antaranya sebagai protes terhadap pemerintah transisi dan dewan agung militer yang dianggap lamban bertindak dalam menghukum Mubarak dan kroni-kroninya.

Namun, pelaksanaan keputusan jaksa penuntut umum itu kemungkinan terhambat oleh dua kendala. Pertama, jaminan keamanan di gedung pengadilan dan sekitarnya jika Mubarak diseret ke pengadilan pidana. Kedua, kesehatan Mubarak yang dipertanyakan kemungkinannya bisa dibawa ke pengadilan pidana. Mubarak hingga saat ini masih terbaring di rumah sakit Sharm el-Sheikh. (Musthafa Abd Rahman dari Kairo, Mesir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com