Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembajak Somalia Dihadapkan ke Pengadilan Korea Selatan

Kompas.com - 24/05/2011, 04:10 WIB

SEOUL, SENIN - Empat pembajak Somalia mulai diadili di Korea Selatan, Senin (23/5). Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup.

Sementara itu, pembajak kelima akan diadili secara terpisah setelah mengakui semua tuduhan yang dikenakan kepadanya, termasuk tuduhan perampokan maritim, penculikan, dan percobaan pembunuhan.

Kelima pembajak Somalia itu sebelumnya ditangkap dalam sebuah operasi militer yang digelar pasukan khusus Angkatan Laut Korsel. Operasi khusus yang dramatis itu berlangsung 21 Januari lalu.

Para pembajak selama enam hari sempat menguasai kapal pengangkut bahan kimia, Samho Jewelry, yang dioperasikan Korsel. Saat dibajak, kapal itu tengah berlayar di kawasan perairan Laut Arab.

Dalam operasi penyelamatan itu, pasukan khusus AL Korsel berhasil menembak mati delapan pembajak dan menangkap hidup-hidup lima orang yang dibawa ke Korsel. Semua kru yang berjumlah 21 orang dinyatakan selamat.

Seorang awak kapal, kapten kapal Seok Hae-kyun (58), terluka akibat tembakan pembajak. Dia dianggap pahlawan karena berani memperlambat laju kapal sehingga pasukan komando bisa mengejar dan naik ke kapal.

Setelah melalui sejumlah pembedahan, kondisi Hae-kyun dinyatakan stabil dan membaik. Kesaksian tertulis Hae-kyun dan semua awak kapal akan dibacakan dalam sidang, Rabu mendatang.

Proses pengadilan atas keempat pembajak tersebut digelar di kota pelabuhan sebelah selatan Korsel, Busan. Pengadilan tersebut sekaligus mengawali terobosan yang dilakukan Negeri Ginseng itu dalam mengadili para pembajak asing di pengadilan negaranya.

Meski demikian, persoalan bahasa menjadi kendala utama dalam proses pengadilan yang pengamanannya sangat ketat. Pengadilan harus menerjemahkan semua prosesnya dalam tiga bahasa, yaitu Korea, Inggris, dan Somalia.

Pihak penyelidik menemukan fakta para pelaku juga pernah terlibat aksi pembajakan serupa pada tanker super, Samho Dream, yang dioperasikan oleh perusahaan yang sama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com