Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruang Laktasi Masih Minim

Kompas.com - 19/05/2011, 19:16 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif tidak serta-merta membuat anak dengan mudah menerima ASI di tempat publik. Saat ini belum semua tempat publik menyediakan ruang laktasi.

Di Makassar saja setidaknya tercatat empat pusat perbelanjaan yang sudah menyediakan ruang laktasi. Namun, tempat publik seperti terminal dan bandara belum menyediakan fasilitas ini.

"Ke depan kami mendorong agar ruang laktasi tersedia di bandara dan terminal sebagai tempat publik," ujar Kepala Seksi Bina Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel Astati Mada Amin, di Makassar, Kamis (19/5/2011).

Perda yang disahkan pada 26 September 2010 itu dalam Bab V tentang Tempat Menyusui Eksklusif menjelaskan bahwa pemberi kerja, pengelola tempat kerja, dan pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui dan/atau tempat memerah ASI (ruang laktasi).

Idealnya, ruang laktasi berukuran minimal 3 meter x 4 meter dan terletak di lokasi yang aman dan mudah terjangkau, kedap suara, berpencahayaan cukup, dilengkapi kulkas, termos susu, tempat sampah, dan sofa yang nyaman.

Masih belum banyaknya ruang laktasi di tempat publik, menurut Astati, disebabkan sanksi terhadap pelanggarnya pun belum ada. "Saat ini sanksi yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur memang masih digodok," lanjut Astati.

Kepala Seksi Gizi Dinas Kesehatan Makassar Andi Bau Ratna mengatakan, Makassar juga saat ini tengah mempersiapkan penambahan ruang laktasi. Saat ini baru Makassar yang memiliki ruang laktasi ketimbang 23 kota/kabupaten di Sulsel lainnya.

Adapun sanksi yang tengah digodok saat ini juga ditujukan pada institusi yang tidak membiarkan anak yang baru dilahirkan menerima ASI eksklusif dari ibunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com