Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kantongi Nama Khadafy

Kompas.com - 16/05/2011, 19:16 WIB

KOMPAS.com — Giliran Mahkamah Internasional bakal menghakimi Libya. Menurut warta AP dan AFP pada Senin (16/5/2011), Jaksa Luis Moreno-Ocampo sudah meneken surat penahanan atas nama tiga pejabat Libya. Sangkaan untuk mereka adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. "Bukti menunjukkan, pasukan Libya melakukan serangan sistematis dan meluas terhadap warga sipil," kata Luis Moreno.

Menurut Luis Moreno, kemudian, dirinya belum mau menyebutkan nama ketiganya. Namun, menurut perkiraan, nama pemimpin Libya Moammar Khadafy ada dalam daftar tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Libya telah mengecam keras keputusan tersebut. Pemerintah Libya menyatakan, praktik-praktik Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) dipertanyakan. Wakil Menteri Luar Negeri Libya Khalid Kaim mengatakan, Mahkamah Internasional adalah bayi Uni Eropa yang dirancang untuk para politisi dan pemimpin Afrika.

"Sebagaimana kebanyakan negara Afrika dan Amerika Serikat, Libya tidak mengakui yurisdiksi Mahkamah Internasional dan akan mengesampingkan pengumuman Mahkamah," kata Kaim.

Kantor jaksa Moreno-Ocampo mengatakan, setelah mengkaji lebih dari 1.200 dokumen dan 50 hasil wawancara dengan sumber kunci dari dalam Libya dan saksi mata, Jaksa Luis Moreno akan memohon Sidang Pra-Peradilan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) menerbitkan tiga surat perintah penahanan. Ketiga pejabat tersebut dicurigai melakukan dua kategori kejahatan terhadap kemanusiaan—pembunuhan dan penganiayaan—berdasarkan Statuta Roma yang menjadi dasar pendirian Mahkamah Internasional.

Tuduhan terhadap ketiga pejabat Libya itu mencakup rentang waktu menyusul gelombang unjuk rasa anti-Pemerintah Libya yang mulai berlangsung pada 15 Mei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com