KOMPAS.com - Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak mesti mendekam 15 hari lagi di penahanan, terhitung sejak Jumat (13/5/2011). Informasi mengenai perpanjangan masa tahanan ini disampaikan Jaksa Agung Mesir Abdel Maguid Mahmoud sebagaimana warta Xinhua pada Selasa (10/5/2011).
Perpanjangan ini merupakan termin ketiga bagi Mubarak. Tahap 15 hari ketiga juga ditetapkan kepada dua orang anak Mubarak, Alaa dan Gamal. Baik Hosni, Alaa, dan Gamal mulai masuk penjara pada Rabu (13/4/2011). Sementara, Hosni Mubarak dipaksa turun dari kekuasaan oleh rakyatnya sendiri pada Jumat (11/2/2011) setelah 18 hari unjuk rasa.