Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bantah Rekayasa Kasus Kokain

Kompas.com - 09/05/2011, 17:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi membantah merekayasa kasus paket kokain 42,8 gram yang melibatkan tersangka Elissa Gunawan dan Andhi Chandra. Meski demikian, polisi mengakui, Elissa mendapat penangguhan penahanan, sedangkan Andhi tidak. Alasan polisi, Andhi adalah tersangka utama yang diduga menjadi bandar kokain, sedangkan Elissa tidak.

Demikian disampaikan Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen (Pol) Arman Depari yang dihubungi hari Senin (9/5/2011). Sebelumnya, pengacara Andhi, Junimart Girsang, menuduh polisi menjebak kliennya agar Elissa bisa mendapat penangguhan penahanan. Tersangka Andhi yang ditemui di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama ibu dan adiknya, membenarkan penjelasan pengacaranya.

"Andhi adalah tersangka utama yang diduga pengedar kokain. Elissa justru yang diduga dijebak oleh Andhi. Andhi diduga meminta David, temannya, mengirim paket kokain dari San Francisco, Amerikat Serikat, ke apartemen Elissa. Elissa yang merasa tidak mengenal David menelepon Andhi, meminta Andhi datang mengambil paket yang dikirim David,” tutur Arman.

Dalam penjelasan sebelumnya kepada Kompas.com, Junimart memaparkan hal yang berbeda (lihat berita Kompas.com: "Pengancara Tuduh Polisi Melanggar Hukum").

Andhi yang ditemui pekan lalu menambahkan, ia sempat mendengar polisi menyita 300 gram ganja yang disimpan di tas hitam milik adik Elissa. Arman membenarkannya. ”Adik Elissa memang hari itu kami tangkap. Dari kamar apartemennya, kami menyita 300 gram ganja. Tapi kasusnya kami pisahkan,” ungkap Arman.

Junimart menegaskan, "Fakta yang tak terbantahkan adalah bahwa paket kokain tersebut ditujukan ke alamat apartemen Elissa Gunawan, atas nama Elissa Gunawan, diterima Elissa Gunawan, dan dibuka Elissa Gunawan." Menanggapi hal itu, Arman mengatakan, ”Kita lihat saja di pengadilan.”

Arman berharap, kasus ini bisa mengungkap jaringan kokain impor lebih luas di Indonesia. ”Kuncinya memang di David. Kami sudah meminta bantuan Badan Pemberantasan Narkotika Amerika Serikat (DEA) untuk menangkap David,” ucap Arman. Namun, menurut Junimart, David bisa ditangkap atau tidak, hal itu tidak akan memengaruhi posisi kliennya. ”Polisi tetap akan kesulitan menyampaikan barang bukti dan saksi yang memberatkan klien saya,” tegas Junimart.

Junimart mengatakan telah mengadukan kasus ini ke Jaksa Agung lewat surat tertanggal 3 Mei 2011. ”Dalam kasus ini, klien saya diperlakukan tidak adil. Dia dipenjara, sedangkan Elissa ditangguhkan penahanannya. Padahal, yang saya tahu, dalam setiap kasus narkoba, tidak berlaku penangguhan penahanan,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com