JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, proses hukum gembong teroris Umar Patek alias Abu Sheikh alias Umar Arab akan dilakukan di Pakistan. Hingga saat ini, kata Boy, pihaknya belum menerima informasi lokasi negara lain untuk memproses Patek, termasuk di Indonesia.
"Prosesnya pasti di Pakistan. Proses selanjutnya kami belum dapat jawabannya," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/5/2011).
Boy menambahkan, pihaknya belum mengetahui pelanggaran pidana apa yang dijeratkan kepada Patek oleh Pemerintah Pakistan. Pihaknya juga belum mengetahui kegiatan apa saja yang dilakukan Patek selama di Pakistan, termasuk apakah pernah bertemu dengan pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden.
Seperti diketahui, sejumlah negara berkepentingan dengan Patek, seperti Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri masih berusaha membawa Patek untuk diadili di Indonesia terkait kasus bom Bali I tahun 2002.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.