Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Spanyol Hukum Perompak Somalia 439 Tahun

Kompas.com - 04/05/2011, 02:44 WIB

MADRID, KOMPAS.com - Pengadilan di Spanyol, Selasa (3/5/2011), memvonis dua perompak Somalia masing-masing 439 tahun penjara. Keduanya terbukti membajak kapal penangkap ikan Tuna milik Spanyol selama 47 hari, sekaligus menyandera 36 awak kapalnya, pada akhir 2009.  

Kedua terpidana adalah Abdou Willy dan Raagegeesey Adji Hamanwere. Mereka diringkus angkatan laut Spanyol, dua hari setelah meninggalkan kapal yang dibajak di perairan Somalia. Mereka lantas diterbangkan ke Spanyol dan dikurung di penjara Madrid.

Putusan pengadilan menyatakan, mereka terbukti melakukan 36 hal seperti dalam surat dakwaan jaksa, mulai dari penahanan ilegal, perampokan, kekerasan dan lainnya. Adapun dakwaan lain semisal terorisme, terlibat kelompok kejahatan dan penyiksaan, dinilai tidak terbukti.

Sesuai undang-undang pidana Spanyol, mereka akan menjalani hukuman maksimal 30 tahun, terlepas dari total hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan. 

Pengadilan juga memutuskan agar mereka masing-masing membayar 100.000 euro atau sekitar Rp 1,2 miliar kepada setiap awak kapal yang mereka bajak.

Namun, ada-ada saja dalih Willy and Hamanwere. Mereka bilang, saat itu sedang mencari ikan dan mereka disandera para perompak yang kemudian membajak kapal Spanyol itu.

Kedua pembajak mengaku pula menerima tebusan 4 juta dolar AS atau sekitar Rp 34 miliar. Namun, pemerintah Spanyol menolak untuk menanggapi maupun menyangkal klaim mereka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com