Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Ribu Warga Sipil Dibunuh

Kompas.com - 27/04/2011, 03:17 WIB

New York, Selasa - Operasi militer Sri Lanka untuk menumpas habis gerakan separatis Macan Tamil pada tahun 2009 telah menewaskan puluhan ribu warga sipil. Baik militer maupun Macan Tamil diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan sehingga harus ada penyelidikan internasional atas kejahatan itu.

Masalah itu muncul dalam panel yang diikuti tiga anggota pakar hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Senin (25/4). Panel dipimpin mantan Jaksa Agung Indonesia Marzuki Darusman.

Darusman adalah Utusan Khusus PBB untuk Urusan HAM di Korea Utara. Dua panelis lain adalah Yasmin Sooka, pakar HAM dari Afrika Selatan, dan Steven Ratner, pengacara asal AS yang menjadi penasihat PBB dalam kasus Khmer Merah diseret ke pengadilan Kamboja.

Panel tiga anggota itu dibentuk atas instruksi Sekjen PBB Ban Ki-moon, Selasa pekan lalu. Mereka bertugas mencari tahu kemungkinan adanya kejahatan dalam perang antara Pemerintah Sri Lanka dan gerakan Pembebasan Macan Tamil Eelam (LTTE). Tidak disebutkan jumlah pasti korban tewas. Diperkirakan, paling sedikit 40.000 orang tewas dalam periode akhir perang.

”Puluhan ribu orang tewas dari Januari hingga Mei 2009,” demikian kata panel itu. ”Sebagian besar korban warga sipil itu terjadi dalam fase akhir perang. Mereka umumnya tewas akibat tembakan tentara pemerintah,” kata panelis yang tertuang dalam laporan setebal 200 halaman itu.

Ketiga pakar HAM PBB itu mengatakan, ada ”tuduhan yang dapat dipercaya” atas pelanggaran berat hukum internasional yang melibatkan pemerintah dan LTTE. ”Sebagian di antaranya (korban tewas) akibat tindak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.”

Laporan panel PBB itu melukiskan gambaran biadab dari serangan terakhir terhadap kantong Macan Tamil di bagian utara negara, yang mengakhiri perang tiga dekade dengan LTTE.

Sejumlah rumah sakit, kantor PBB, dan kapal Palang Merah juga diserang pasukan pemerintah. Ada juga tahanan ditembak di kepala dan wanita diperkosa.

Pasukan pemerintah diyakini melakukan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan dalam operasi final untuk meraih kemenangan atas Macan Tamil. Tuduhan mengenai serangan terhadap warga sipil patut diteliti.

Perisai hidup

Hal serupa dilakukan Macan Tamil. Pimpinan LTTE memaksa 330.000 warga sipil sebagai perisai hidup. Mereka menembak jika warga mencoba melarikan diri dari zona perang. Akibatnya ada puluhan ribu warga sipil tidak bersalah tewas dibunuh, baik oleh pasukan pemerintah maupun oleh militan LTTE.

”Pemerintah Sri Lanka harus mengeluarkan pengakuan publik dan formal atas perannya serta bertanggung jawab atas korban sipil yang begitu banyak dalam periode akhir perang,” kata para pakar HAM PBB itu.

Mereka mendesak Sri Lanka segera ”mengakhiri semua kekerasan oleh negara” dan melakukan penyelidikan imparsial yang memenuhi standar internasional.

Mereka juga berharap PBB membentuk sebuah ”mekanisme internasional”. Tujuannya untuk memantau, menyelidiki sendiri pelanggaran, dan mengawasi informasi periode akhir perang.

Sri Lanka membantah segala tuduhan kejahatan perang dan menolak seruan-seruan bagi penyelidikan internasional. Pemerintah Sri Lanka telah meminta PBB tak memublikasikan laporan itu. Mereka mengatakan, laporan itu dapat menghancurkan proses rekonsiliasi dan menyebutkan laporan tersebut bias dan curang.

Kolombo, 18 Mei 2009, mengumumkan berakhirnya konflik seperempat abad dengan Macan Tamil setelah pasukan menumpas sisa-sisa kekuatan Macan Tamil. Pemimpin LTTE, Velupillai Prabhakaran, pun dibunuh militer Sri Lanka. Setelah itu, pemerintah menyatakan telah berhasil mengakhiri perang saudara yang terjadi selama 26 tahun.

New York Human Rights Watch, Selasa, mendesak Ban Ki-moon segera melakukan penyelidikan internasional atas kejahatan di Sri Lanka. Ban didesak mengesampingkan ”hambatan yang tidak perlu”.

”Hasil panel PBB menunjukkan perlunya penyelidikan internasional,” kata Brad Adams, Direktur Asia Human Rights Watch.

Terkait desakan aktivis HAM itu, Ban mengatakan, dia tidak serta-merta membentuk tim penyelidik internasional jika tanpa persetujuan Sri Lanka sebagai pihak yang dituding. Dengan kata lain, tanpa persetujuan Kolombo atau keputusan Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, Dewan HAM PBB, atau badan internasional lainnya, Ban tidak akan membentuk tim itu.

(AP/AFP/REUTERS/CAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com