Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suriah Cabut UU Darurat

Kompas.com - 20/04/2011, 11:57 WIB

DAMASKUS, KOMPAS.com - Pemerintah Suriah, Selasa, menyetujui satu rancangan dekrit legislatif untuk mencabut peraturan darurat berusia 48 tahun negara itu guna memenuhi tuntutan utama para pemrotes.

Abdul Karim ar-Rihawi, ketua Liga Hak Asasi Manusia (HAM) Suriah mengatakan kepada Xinhua, "dekrit itu sangat positif dan akan mengembalikan kehidupan sipil kepada masyarakat Suriah yang telah absen sejak 1963".

Mohammad Habash, seorang anggota parlemen Suriah, mengatakan kepada Xinhua bahwa "keputusan baru tentang pencabutan hukum darurat masih memerlukan penegakan presiden, yang diperkirakan akan tiba di Majelis Rakyat dalam saat-saat berikutnya". "Ada banyak "kesalahan" di masa lalu yang dapat kita tangani dengan cara baru hari ini," kata Habash.

Dia menambahkan bahwa "kebutuhan utama dari orang adalah untuk mencabut status darurat 50 tahun ... kepemimpinan telah merespon, dan orang harus menanggapi perkembangan baru ini."

Keadaan darurat memungkinkan penangkapan orang yang dicurigai tanpa pengadilan, membatasi pertemuan publik, dan pengawasan keras pada telekomunikasi serta kontrol ketat atas media. Hal ini juga memungkinkan warga sipil akan diadili di pengadilan militer. "Keputusan ini akan memberikan kekuatan lebih dengan sistem peradilan dan mengurangi kekuatan dinas keamanan," kata Habash.

Kabinet Suriah juga menyetujui rancangan undang-undang untuk menghapus pengadilan keamanan negara, yang diciptakan di bawah  hukum darurat Suriah tahun 1963.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com