Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Pemberian ASI

Kompas.com - 20/04/2011, 04:47 WIB

Jakarta, Kompas - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif akan diterbitkan dalam waktu 1-2 bulan mendatang.

Hal itu dikatakan Direktur Bina Gizi Kementerian Kesehatan Minarto, Senin (18/4) malam. ”Rapat teknis selesai pada 7 April 2011,” kata dia.

Pemberian ASI eksklusif adalah pemberian ASI selama enam bulan tanpa pemberian makanan lain. RPP tentang Pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan kaidah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kode internasional pemasaran pengganti ASI dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

RPP mengatur larangan promosi dan penjualan susu formula secara langsung kepada ibu baru melahirkan maupun melalui tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan. Praktik itu dikhawatirkan menghambat pemberian ASI eksklusif. Tenaga kesehatan dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk bayi lain yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI eksklusif. Menurut Minarto, pemerintah dan pemerintah daerah akan mengawasi pelaksanaannya, terutama di fasilitas dan tenaga kesehatan. Peran masyarakat dalam pengawasan juga sangat diharapkan.

Sementara itu, melalui surat kepada harian Kompas, Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB) Irawati Susalit menyatakan, sesuai Pasal 13 dan Pasal 14 Permenkes Nomor 237/MENKES/SK/IV/1997, sejak tahun 1997 produk susu formula bayi (untuk 0-6 bulan) dan susu formula lanjutan (infant formula untuk bayi di atas usia 6 bulan) dilarang untuk diiklankan atau dipromosikan. Menurut Ira, semua anggota APMB sejak tahun 1997 telah mematuhi peraturan itu dengan tidak mengiklankan dan mempromosikan susu formula bayi dan susu formula lanjutan. APMB juga mendukung pemberian ASI ekslusif selama enam bulan pertama sejak bayi lahir. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com