Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lamban Bela Perawat di Kuwait

Kompas.com - 19/04/2011, 22:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah lamban membela perawat Indonesia dalam menghadapi polemik legalitas ijazah pendidikan keperawatan yang diragukan Pemerintah Kuwait. Kasus yang meresahkan ratusan perawat Indonesia di Kuwait ini menunjukkan koordinasi yang lemah antarlembaga pemerintah.

Kasus Kuwait menunjukkan kerapuhan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, baik informal maupun formal. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menjadikan kasus ini sebagai bahan kajian tim terpadu yang baru dibentuk.

Menurut analis kebijakan Migrant Care, organisasi nonpemerintah yang aktif membela hak buruh migran, Wahyu Susilo, polemik legalitas akreditasi ijazah perawat Indonesia di Kuwait adalah bentuk miskoordinasi kementerian yang menjadi sumber masalah penempatan TKI. Pemerintah semestinya segera merespons persoalan yang muncul di luar negeri, sekaligus membenahi pemicu di dalam negeri.

"Akumulasi masalah sebenarnya bisa dicegah kalau sejak awal ada antisipasi dan tidak mengabaikan kasus-kasus yang muncul. Pemerintah baru kaget jika ada data kasus dengan kuantitas yang banyak," ujar Wahyu.

Nonaktif

Sedikitnya 700 perawat Indonesia bekerja di Kuwait sejak 1993 dan polemik mengemuka sejak 2001. Dari 307 orang yang diverifikasi, 215 perawat Indonesia telah tuntas.

Hal ini membuat beberapa rumah sakit di Kuwait menonaktifkan perawat Indonesia sampai polemik legalitas ijazah tuntas. Kasus ini menimpa Erpan Nurjamal, lulusan Akademi Perawat Bakti Tunas Husada, Tasikmalaya, Jawa Barat; Titi Winarni dan Dewi Sulistyowati, lulusan Akper Departemen Kesehatan Otten (kini Politeknik Kesehatan), Bandung, Jabar; serta Sriani dan Asterius Belo lulusan Akper St Carolus, Jakarta.

Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Cabang Kuwait Eko Priyanto, di Kuwait, menjelaskan, pemerintah harus menggunakan jalur diplomatik untuk menuntaskan masalah legalitas ijazah perawat di Kuwait.

Dihubungi di Bandung, Sekretaris Jenderal PPNI Harif Fadhillah menjelaskan, legalitas ijazah perawat Indonesia di Kuwait sungguh menyedihkan. PPNI mendesak pemerintah untuk membenahi sistem pendidikan dan lebih melindungi perawat Indonesia dengan segera mengesahkan RUU Perawat.

"Supaya perawat Indonesia mendapat pengakuan di pasar kerja internasional dan kompensasi yang layak," demikian Harif Fadhillah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com