Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilihan buat Mubarak, Bui atau Tiang Gantung

Kompas.com - 15/04/2011, 18:51 WIB

KAIRO, KOMPAS.com — Mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak, yang ditahan untuk menunggu hasil penyelidikan kasus korupsi dan kekerasan terhadap negara, dapat dipenjara atau digantung jika terbukti bersalah memerintahkan pembunuhan terhadap para pengunjuk rasa, menurut media pemerintah, Jumat (15/4/2011).    

Surat kabar milik pemerintah, Al-Ahram, mengutip pernyataan pimpinan Pengadilan Banding Kairo, Zakaria Shalash, mengatakan, mantan Presiden Hosni Mubarak boleh jadi menjalani eksekusi setelah pengadilan yang diperkirakan akan berlangsung setidaknya satu tahun.    

Mubarak dan kedua anak lelakinya, Alaa dan Gamal, ditahan selama 15 hari pekan ini setelah jaksa melakukan pembuktian terkait tindak kekerasan terhadap para pengunjuk rasa yang dilakukan pemerintahnya selama aksi perlawanan 18 hari yang populer yang memaksa Mubarak untuk mengundurkan diri pada 11 Februari lalu. Sebuah panel pemberantasan korupsi akan mulai menanyai Mubarak dan dua anak lelakinya pekan depan atas dugaan korupsi, menurut surat kabar itu.    

Shalash mengatakan, kesaksian oleh mantan Menteri Dalam Negeri pemerintahan Mubarak, Habib al-Adly, yang juga sedang diadili atas tuduhan memerintahkan penembakan terhadap para pengunjuk rasa antirezim, dapat menjadikannya kaki tangan Mubarak jika terbukti. Adly mengatakan bahwa ia diperintahkan untuk menggunakan kekerasan terhadap demonstran oleh mantan pemimpin Mesir tersebut.    

"Jika terbukti, dia (Mubarak) akan menerima hukuman yang sama seperti orang yang melaksanakan perintahnya dan bisa menjalani eksekusi jika terbukti bahwa para pengunjuk rasa damai dibunuh secara terencana," katanya.    

"Mubarak juga berpeluang menerima hukuman penjara seumur hidup jika terbukti tidak ada kematian terencana dari para pengunjuk rasa aksi damai itu," katanya menambahkan.    

Diperkirakan 800 orang tewas dalam aksi protes untuk menggulingkan pemimpin veteran itu dari kekuasaan. "Mubarak juga dapat dihukum tiga sampai lima tahun penjara jika terbukti bahwa tindakan keras yang ia perintahkan membuat pengunjuk rasa cacat," kata Shalash.    

Tak satu pun dari kecurigaan yang menyebabkan penahanan Mubarak sejauh ini diterjemahkan ke dalam bentuk tuntutan. Mubarak berada di sebuah rumah sakit di bawah penjagaan polisi setelah menderita serangan jantung dan kedua anak lelakinya ditahan di penjara Kairo.    

Penyelidikan itu sendiri dapat berlangsung selama enam bulan, menurut televisi pemerintah, mengutip seorang pejabat penuntutan.    

Shalash menambahkan bahwa Mubarak mungkin menghadapi ancaman hukuman penjara antara tiga sampai 15 tahun jika dugaan melakukan suap dan korupsi terbukti.    

Pengadilan Mubarak adalah tuntutan utama dalam aksi protes yang menarik puluhan ribu orang di beberapa pekan terakhir, yang akhirnya mengarah ke bentrokan mematikan dengan tentara yang mencoba untuk membubarkan demonstrasi di Kairo itu.    

Kelompok-kelompok oposisi menghentikan demonstrasi yang direncanakan dilakukan pada Jumat setelah mantan presiden itu dan anak-anaknya ditahan.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com