Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup Manusia, 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 11/04/2011, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penyelundupan manusia kini dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan DPR pekan lalu.

Dalam Pasal 120 UU tersebut, pelaku percobaan penyelundupan manusia juga dapat dikenakan hukuman yang sama. "Kita bisa mengkriminalisasikan mereka, pelaku penyelundupan," ujar Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, M Husin, di Jakarta, Senin (11/4/2011).

Menurut Husin, imigran ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam keimigrasian. Umumnya imigran ilegal tersebut masuk dari wilayah perbatasan, baik melalui jalur darat maupun jalur laut. "Banyak masuk lewat Sumatera, sepanjang pantai timur sampai ke Riau," katanya.

Baru-baru ini, kata Husin, imigran ilegal juga masuk melalui perbatasan darat di Serawak. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pencari suaka yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Mereka biasanya berasal dari negara-negara konflik, seperti Sri Lanka, Irak, Afganistan, yang berupaya mencari kehidupan lebih baik dengan tinggal di luar negaranya. "Biasanya mereka menuju ke Australia," ujar Husin.

Terhadap para pencari suaka tersebut, pihak keimigrasian tidak dapat serta-merta mendeportase mereka. Keimigrasian akan menghubungi United Nation High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk menilai apakah pencari suaka tersebut layak dikategorikan sebagai pengungsi atau tidak. "Kalau tidak, mereka akan dideportase. Kalau diterima, tugas UNHCR untuk menempatkan mereka di negara ketiga, umumnya Aaustralia," kata Husin.

Husin menjelaskan, sesuai undang-undang, para imigran ilegal tersebut tidak dapat dipidanakan. Mereka yang masuk ke Indonesia tanpa izin resmi hanya dapat dikenakan tindakan keimigrasian seperti dideportase atau dikenakan detensi, yakni ditempatkan di suatu tempat terpisah untuk sementara. "Yang diselundupkan kan sebenarnya korban. Mereka itu membayar kok. Ada yang membayar 10.000 dollar AS, ada yang 8.000 dollar AS," ungkap Husin.

Terkait masalah imigran ilegal, Husin menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengawasi semua titik perbatasan yang menjadi titik masuk para imigran ilegal. Selama ini pihak imigrasi hanya mengandalkan bantuan dari pihak kepolisan dan TNI yang menjaga wilayah-wilayah perbatasan tersebut. "Apalagi garis perbatasannya panjang sekali, pulaunya saja ada 17.000," katanya.

Baca juga: Siapa Berani Menyusul Arifinto?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com