Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peluang Umar Patek Dibawa ke Indonesia Tetap Terbuka

Kompas.com - 06/04/2011, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Indonesia dan Pakistan belum memiliki perjanjian ekstradisi secara bilateral. Namun, itu tidak menutup kemungkinan untuk membawa buronan kasus terorisme yang tertangkap di Pakistan, Umar Patek, ke Indonesia. Upaya tersebut bisa dilakukan setelah pemerintah memastikan bahwa yang tertangkap itu adalah benar-benar Umar Patek.

”Dengan Pakistan tak ada perjanjian ekstradisi secara bilateral. Namun, hal ini pada masa lalu tidak menghambat kerja sama di bawah payung MLA (mutual legal assistance) sehingga memungkinkan dikembalikannya warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana,” kata Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Selasa (5/4) di Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto menyampaikan, Umar Patek tertangkap dalam kondisi terluka, akibat baku tembak dengan aparat keamanan di Pakistan. Saat tertangkap, Umar bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia. Pemerintah mengirim tim ke Pakistan untuk memastikan kebenaran identitas Umar Patek (Kompas, 1/4).

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Jakarta, Selasa, mengakui, hingga saat ini Polri belum menerima laporan dari tim yang dikirimkan untuk memastikan tertangkapnya Umar Patek. ”Belum ada laporan resmi dari sana,” katanya.

Terkait dengan upaya ekstradisi Umar Patek ke Indonesia, Timur menyatakan, semua kemungkinan itu sedang dipelajari. ”Yang jelas, kalau dia melakukan pelanggaran hukum di sana, perlu ada pemisahan dalam penanganannya. Intinya kita pelajari betul. Jika itu Umar Patek, tentu diselesaikan dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan di Indonesia,” tuturnya.

Menurut Marty, pemerintah kini tengah berkonsentrasi untuk memastikan yang tertangkap itu adalah benar-benar Umar Patek. Setelah kepastian tersebut diperoleh, bisa saja dilakukan opsi proses ekstradisi, deportasi, atau repatriasi.

Jika yang tertangkap itu benar Umar Patek, kata Marty, banyak negara yang berkepentingan untuk memprosesnya secara hukum. (why)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com