Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakistan Buru Musharraf

Kompas.com - 26/03/2011, 18:34 WIB
RAWALPINDI, KOMPAS.com — Pakistan akan meminta Interpol mengedarkan satu surat perintah penangkapan bagi mantan Presiden Pervez Musharraf menyangkut pembunuhan terhadap mantan PM Benazir Bhutto. Demikian kata seorang jaksa, Sabtu (26/3/2011).      Pekan lalu pengadilan Pakistan memberikan waktu kepada pihak kejaksaan sampai 2 April untuk melaksanakan perintah penangkapan terhadap Musharraf yang menjadi presiden ketika Benazir tewas Desember 2007 akibat ditembak dan serangan bom bunuh diri di Rawalpindi.      Musharraf yang mengasingkan diri di London dituduh tidak memberikan penjagaan keamanan yang layak terhadap Benazir. ”Kami menyerahkan tiga surat ke pengadilan itu yang telah dikirim ke Pemerintah Inggris bagi pelaksanaan perintah penangkapan itu,” kata jaksa Chaudhry Zulfiqar Ali kepada AFP. ”Kami belum menerima laporan dari Departemen Dalam Negeri Inggris dan kami sekarang akan mengirim surat kepada Interpol untuk membantu pelaksanaan perintah penangkapan itu,” kata Ali. Benazir tewas setelah menyampaikan pidato dalam rapat kampanye pemilu di Rawalpindi 27 Desember 2007. Musharraf dituduh terlibat dalam satu ”persekongkolan luas” untuk melakukan pembunuhan pesaing politiknya sebelum pemilu, meskipun tidak jelas apa sebenarnya tuduhan terhadap dia. Benazir, yang menjadi perdana menteri dalam dua masa jabatan, pulang dari pengasingan dua bulan sebelum ia dibunuh. Suaminya, Asif Ali Zardari, yang memimpin Partai Rakyat Pakistan, meraih kemenangan dalam pemilu tahun 2008 dan kini menjadi presiden. Saat Benazir wafat, pemerintah Musharraf menyalahkan pembunuhan itu pada Ketua Taliban Pakistan Baitullah Mehsud yang membantah terlibat dan kemudian tewas akibat serangan pesawat Amerika Serikat.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com