Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunggu Hasil Banding Darsem

Kompas.com - 07/03/2011, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Nasib tenaga kerja Indonesia asal Subang, Jawa Barat, Darsem binti Dawud Tawar masih bergantung pada proses hukum pengadilan Riyadh, Arab Saudi. Pemerintah Indonesia memilih menunggu keputusan proses banding atas perkara pembunuhan majikan oleh Darsem ketimbang langsung menanggung uang kompensasi senilai dua juta riyal atau Rp 4,7 miliar untuk membebaskan Darsem dari jerat vonis mati.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene mengatakan, pembayaran uang kompensasi merupakan bagian lain dari upaya perlindungan terhadap Darsem. "Proses bandingnya sendiri masih berjalan sehingga nanti kalau kita lihat hasilnya berbeda (dengan keputusan pengadilan tahap pertama, vonis mati), ya kita lihat opsi yang mana," kata Michael dalam kesempatan temu pewarta di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (7/3/2011).

Kendati demikian, Michael mengatakan bahwa pemerintah mempersiapkan opsi perlindungan Darsem untuk berbagai kemungkinan, termasuk jika akhirnya harus membayar uang kompensasi senilai Rp 4,7 miliar yang diminta ahli waris korban.

Namun, ketika ditanya mengenai jumlah uang yang sudah terkumpul untuk kompensasi Darsem, Michael enggan menjawab. "Saya kira pemerintah melakukan berbagai cara yang dimungkinkan sesuai proses hukum di sana," katanya.

Darsem binti Dawud Tawar terbukti bersalah membunuh majikannya, seorang warga negara Yaman. Dalam persidangan, Darsem melalui pengacaranya yang ditunjuk Kedutaan Besar RI di Arab Saudi menyatakan, pembunuhan itu terjadi karena dia membela diri dari upaya pemerkosaan oleh majikannya tersebut.

Malangnya, pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhkan vonis mati bagi Darsem pada 6 Mei 2009. Namun, berkat bantuan pihak Lajnah Islah (Komisi Jasa Baik untuk Perdamaian dan Pemberian Maaf) Riyadh dan juga pejabat Gubernur Riyadh, Darsem mendapat pemaafan.

Ahli waris korban pada 7 Januari 2011 memberikan maaf kepada Darsem, tapi juga meminta uang kompensasi sebesar 2 juta riyal atau Rp 4,7 miliar. Uang tersebut harus dilunasi dalam enam bulan ke depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com