Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Burqa di Perancis Berlaku April

Kompas.com - 05/03/2011, 14:05 WIB

PARIS, KOMPAS.com - Undang-udang (UU) Perancis yang melarang pemakaian burqa dan berbagai penutup wajah lain berdasarkan ajaran Islam di tempat-tempat umum berlaku efektif mulai 11 April, kata kantor perdana menteri Perancis.

"Republik Perancis hidup dalam di sebuah fashion tanpa penutup kepala," kata Perdana Menteri Perancis, Francois Fillon, minggu ini di sebuah koran resmi pemerintah untuk menjelaskan UU itu. UU tersebut menetapkan denda sebesar 150 euro (190 dollar AS) bagi para pelanggar. Orang yang melanggar UU itu dapat diminta untuk melakukan kerja bagi pelayanan publik sebagai bagian dari hukuman atau membayar denda.

UU itu, yang disahkan Oktober lalu, membutuhkan waktu enam bulan untuk sosialisasi sebelum mulai diberlakukan. Hukuman karena mememaksakan seseorang untuk memakai burqa juga merupakan bagian yang diatur dalam UU itu. Memaksa seorang perempuan untuk memakai niqab atau burqa dapat dipidana dengan satu tahun penjara dan denda 30.000 euro. Memaksa anak di bawah umur untuk melakukan hal yang sama dihukum dua tahun penjara dan denda 60.000 euro. Pemerintah menyebut pemaksaan semacam itu sebagai satu bentuk baru perbudakan yang tidak dapat diterima di wilayah Republik Perancis."

Penerapan UU itu telah memicu perdebatan tentang kebebasan beragama. Dewan Konstitusi Perancis mengatakan UU tersebut tidak memberlakukan hukuman yang tidak proporsional atau mencegah praktek kebebasan beragama di tempat ibadah. Dewan Konstitusi menegaskan, "UU tersebut sesuai dengan Konstitusi."

"Mengingat kerusakan yang dihasilkan terhadap kehidupan di masyarakat, dan demi menjamin martabat seseorang dan kesetaraan jender, praktek ini, bahkan jika itu sukarela, tidak bisa ditolerir di tempat umum," kata pemerintah Perancis ketika rancangan UU itu dikirimkan kepada parlemen Mei tahun lalu. Anggota parlemen juga menyebut alasan keamanan bagi pelarangan orang menutupi wajah mereka di tempat umum.

Rakyat Perancis mendukung larangan itu dengan perbandingan 4:1, berdasarkan sebuah survei oleh Pew Global Attitudes Project tahun lalu. Sebanyak 82 persen rakyat yang disurvei menyetujui larangan, sementara 17 persen menolak. Itu merupakan dukungan terluas yang ditemukan lembaga think thank yang berbasis di Washington itu di lima negara yang disurveinya. Mayoritas responden juga mendukung larangan burqa di Jerman, Inggris dan Spanyol, sementara dua dari tiga warga Amerika menentangnya, demikian hasil survei lembaga tersebut.

Amnesty International telah berulang kali mendesak Perancis untuk tidak memaksakan larangan itu, dengan mengatakan hal itu melanggar hukum hak asasi manusia Eropa.

Larangan tersebut mencakup burqa, yaitu penutup seluruh tubuh yang hanya meninggalkan sedikit lubang untuk wajah, dan niqab, cadar yang menutup seluruh wajah dan hanya hanya menyisakan celah untuk mata. Jilbab, yang menutupi rambut dan leher tetapi tidak wajah, serta kerudung, yang menutup tubuh tetapi tidak wajah, tampaknya tidak dilarang berdasarkan UU tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com