Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Grameen Bank Pecat Muhammad Yunus

Kompas.com - 02/03/2011, 20:54 WIB

KOMPAS.com — Dalam kacamata awam, hal yang ironis tatkala Profesor Muhammad Yunus dipecat dari Grameen Bank. Soalnya, sebagaimana warta AP dan AFP pada Rabu (2/3/2011), peraih Nobel asal Banglades itu justru dipecat dari bank yang didirikannya. "Banglades Bank telah membebaskan Yunus dari kewajibannya sebagai direktur pelaksana Grameen Bank," ujar Muzammel Huq, Direktur Utama Grameen Bank.

Banyak yang menduga pencopotan Profesor Yunus merupakan puncak pertikaian dengan pemerintah yang dipimpin Liga Awami.

Yunus pecah kongsi dengan Perdana Menteri (PM) Sheikh Hasina pada 2007. Ketika itu, Yunus berusaha membentuk partai baru.

Pemerintah memiliki 25 saham di Grameen. Bank itu merintis konsep kredit usaha kecil ke kalangan orang miskin yang kemudian ditiru di seluruh dunia.

Umur

Bank Sentral Banglades mengatakan, Profesor Yunus melanggar undang-undang pensiun negara itu dengan tetap memimpin Grameen, padahal usia wajib pensiun 60 tahun. Saat ini Muhammad Yunus berusia 70 tahun.

Huq juga mengatakan, Profesor Yunus tidak mendapatkan persetujuan dari Banglades Bank ketika ditunjuk sebagai direktur pelaksana pada 1999. "Berdasarkan hukum, direktur pelaksana Grameen Bank harus ditunjuk dewan direktur dengan persetujuan Banglades Bank," katanya.

Huq mengatakan, surat Bank Sentral Banglades yang memerintahkan pencopotan Yunus telah dikirim ke Grameen Bank. "Direktur paling senior bank secara otomatis menjadi pejabat direktur pelaksana. Saya akan menyampaikan dalam pertemuan dewan direktur dan akan segera menunjuk komite untuk menemukan direktur pelaksana yang permanen," lanjutnya.

Juru bicara Yunus mengatakan akan mengeluarkan pernyataan pada Rabu ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com