Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembekuan Aset Khadafy

Kompas.com - 02/03/2011, 04:00 WIB

Romli Atmasasmita

Praktik pembekuan aset penyelenggara negara atau keluarganya seperti terhadap pemimpin Libya oleh Pemerintah AS, Inggris, dan Swiss saat ini merupakan kebiasaan yang diakui hukum internasional.

Itulah satu cara menyelamatkan harta kekayaan negara untuk dapat digunakan membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat di negara tersebut. Konvensi PBB tentang Antikorupsi 2003 memasukkan pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, serta mereka yang menjalankan fungsi publik pada organisasi internasional ke dalam pengertian ”penyelenggara negara”.

Konvensi itu juga memuat ketentuan mengenai larangan suap dan penggelapan harta kekayaan negara sehingga pelaku tak akan lolos dari pantauan masyarakat internasional: ke mana jarahan mereka diletakkan.

Merujuk kepada beberapa langkah pembekuan aset terhadap Sani Abacha, Charles Taylor, dan Marcos, tampak bahwa krisis politik, konflik sosial, atau konflik bersenjata di negara bersangkutan selalu mendahului. Alasan telah terjadi korupsi dan penjarahan aset negara oleh kepala negara yang bersangkutan pun belum secara nyata dibuktikan dan terbukti dalam sidang pengadilan.

Meski tujuan pembekuan merupakan langkah proaktif dan mulia, dari sudut hukum internasional yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara, langkah pembekuan aset tanpa permintaan rakyat negara yang bersangkutan terhadap harta kekayaan kepala negara dan keluarganya patut dipertanyakan kembali. Apalagi status hukum mereka belum dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa menurut hukum di negaranya.

Aspek keamanan

Langkah Dewan Keamanan PBB mengintervensi masalah dalam negeri Libya telah diatur dalam Bab VII Piagam PBB sepanjang terdapat cukup bukti telah terjadi genosida atau kejahatan kemanusiaan di negara tersebut. Langkah pembekuan aset Khadafy jelas merupakan langkah politis berbalut aspek keamanan dan perdamaian internasional semata-mata. Tak ada relevansinya dengan persoalan penjarahan aset negara oleh kepala negara dan keluarganya.

Peristiwa pembekuan aset Khadafy dan beberapa kepala negara sebelumnya menarik untuk dikaji. Dalam konteks ini, Pemerintah Swiss telah menetapkan pemberlakuan UU Restitusi Aset Ilegal pada 1 Oktober 2010.

Undang-undang ini mengatur pembekuan, perampasan, dan restitusi aset milik penyelenggara negara atau kerabatnya manakala ”prosedur bantuan timbal balik dalam masalah pidana”, yang dikenal sebagai MLA, tak berhasil dilaksanakan di suatu negara karena (1) sistem kekuasaan kehakiman, (2) telah terjadi krisis kelembagaan pemerintah di negara tersebut, dan (3) penyelenggara negaranya masih berkuasa di negara tersebut.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com