Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahabat Munir Desak Kejaksaan Agung

Kompas.com - 01/03/2011, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekumpulan massa yang menamakan diri Sahabat Munir, mendatangi Kejaksaan Agung, Selasa (1/3/2011) sore tadi. Massa yang berjumlah kurang lebih 20 orang itu melakukan konvoi motor dari kantor Kontras di daerah Menteng, Jakarta Pusat. Mereka membawa bendera putih bergambar aktivis HAM, Munir berwarna merah.

Para aktivis Sahabat Munir ini menuntut Kejaksaan Agung tidak berlama-lama lagi mengusut kasus Munir yang selama ini dianggap berlarut-larut. Mereka melakukan aksi ini setelah Mahkamah Agung memutuskan PT Garuda Indonesia bersalah atas gugatan istri Munir, Suciwati di tingkatan kasasi pada 17 Februari lalu.

Putusan itu ditetapkan bahwa PT Garuda Indonesia sengaja melakukan kelalaian besar sehingga mengakibatkan kematian Munir. Selain itu juga massa menuntut Peninjauan Kembali (PK) kasus Munir dalam perkara mantan Deputi V BIN Bidang Penggalangan dan Propaganda, Muchdi Pr dengan menggunakan barang bukti (novum) rekaman pembicaraan Muchdi dan Pollycarpus serta hasil putusan kasasi tersebut.

Aksi konvoi dan unjuk rasa ini hanya dijaga oleh kurang lebih 10 anggota kepolisian. "Kami menuntut agar Kejaksaan Agung tidak berlarut-larut mengurus kasus Munir. Melalui putusan kasasi itu, harusnya Kejaksaan Agung tidak menunggu lama, dengan menjadikan putusan kasasi itu sebagai novum dalam perkara Muchdi Pr," seru koordinator unjuk rasa Rizky, di depan gerbang Kejaksaan Agung, Selasa (1/3/2011).

Para pengunjuk rasa ini juga membunyikan klakson mereka bersahut-sahutan di depan Kejaksaan Agung kurang lebih 6 menit. Mereka menuntut Kejagung membentuk tim Penuntut Umum yang kredibel dan profesional dalam perkara meninggalnya Munir. Aksi unjuk rasa dan konvoi ini akan dilanjutkan sampai ke Istana Negara. Rizky, menyatakan mereka mengajak siapa saja untuk ikut dalam konvoi itu untuk mengangkat keadilan untuk Munir.

Dalam kasus Munir ini, sejumlah pihak menjadi terdakwa salah satunya, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayor Jenderal Purnawirawan Muchdi Pr. Pada persidangan Desember 2008 lalu, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Munir. Atas putusan tersebut, pada 2009 Kejaksaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun permohonan kasasi kejaksaan ditolak. Muchdi tetap divonis bebas. Sehingga, para sahabat Munir tersebut, berharap putusan kasasi pada PT Garuda Indonesia yang dianggap lalai membiarkan Pollycarpus ke Singapura berdasarkan surat sakti dari BIN, bisa menjadi salah satu bukti untuk PK kasus Munir terhadap keterlibatan Muchdi Pr.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com