Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigran Gelap Belum Didaftarkan UNHCR

Kompas.com - 21/02/2011, 20:25 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - 52 Imigran yang ditangkap aparat Polair Polda Bali di perairan Kubu Karangasem, Sabtu (19/2/2011) lalu kini dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Denpasar dan kantor Imigrasi Denpasar. Imigran yang terdiri dari 50 warga Afganistan, 1 warga Irak, dan 1 warga pakistan ini telah diidentifikasi oleh satgas people smuggling Polda Bali. Yang mengejutkan, ternyata mereka belum mendapatkan status pengungsi dari UNHCR (United Natios High Commissioner for Refugees),seperti yang diberitakan sebelumnya.

"Tidak satupun yang memiliki status pengungsi UNHCR, tahap ini dia sedang mengajukan status pengungsi ke UNHCR dan dari badan PBB ini baru melakukan klarifikasi ke Negaranya," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Gede Sugianyar Dwi Putra di Mapolda Bali, senin (21/2/2011). Saat tiba di Indonesia, mereka datang ke UNHCR Jakarta melaporkan diri bahwa mereka berasal dari Negara konflik.

"Mereka mengajukan diri sebagai pengungsi untuk disalurkan ke Negara ketiga," imbuh Sugianyar. Namun karena tak sabar menunggu proses untuk mendapatkan status pengungsi tersebut, mereka akhirnya nekad untuk berlayar sendiri ke Australia, Negara yang mereka anggap mampu memberi perlindungan lebih baik.

Sayangnya, upaya mereka digagalkan oleh aparat Polair Polda Bali saat melewati perairan Karangasem, Bali. Kini imigran yang terdiri dari 46 pria dewasa, 2 wanita, dan 4 anak-anak ini harus kembali menunggu proses verifikasi UNHCR guna mendapatkan status sebagai pengungsi.

Seperti diberitakan, aparat Polair Polda Bali mengamankan 52 imigran yang tengah berlayar melewati perairan Kubu, karangasem Bali, sabtu lalu. Polisi juga menahan 2 nahkoda yang membawa para imigran ini yakni Makmur dan Adi. Mereka melanggar pasal 323 ayat 1 tentang pelayaran, karena tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com