Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Obat China Ilegal Wajib Lapor

Kompas.com - 21/02/2011, 15:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap 34 jenis dan merek obat China yang disita dari sebuah toko di Jalan Alternatif Cibubur, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis (10/2/2011) siang. Obat-obatan impor itu dinilai ilegal karena tidak ada izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tersangka adalah BKM, pemilik toko obat yang sudah menjual obat-obat China ilegal itu sejak 2005. Tersangka tidak ditahan, tapi harus wajib lapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Senin (21/2/2011) di Jakarta.

Seperti diberitakan, berdasarkan informasi di masyarakat, di toko obat Tjhong On ada 34 jenis obat dari China yang tidak mempunyai izin edar dari BPOM. Setelah petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tiba di lokasi, informasi warga itu benar.

Selain ketiadaan keterangan izin edar POM, aparat juga tidak menemukan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia dan petunjuk dari dokter farmasi di obat-obatan itu. Tersangka BKM dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf j dan ayat 4 UU RI tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com