Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suciwati Menang di MA

Kompas.com - 19/02/2011, 05:07 WIB

Jakarta, Kompas - Suciwati, istri almarhum aktivis hak asasi manusia Munir, kembali menang melawan Garuda Indonesia. Melalui putusan kasasi, Mahkamah Agung memerintahkan PT Garuda Indonesia dan Pantun Matondang membayar ganti rugi atas kematian Munir di atas pesawat Garuda.

Pantun Matondang adalah pilot Garuda Indonesia rute Jakarta-Amsterdam yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.

”Kami sudah terima relaas putusan MA yang dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2),” kata Choirul Anam, Ketua Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir yang juga kuasa hukum Suciwati, Jumat.

Menurut Choirul, MA menyatakan, pihak Garuda dan Pantun Matondang telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dijatuhi hukuman membayar kerugian imaterial dan material.

Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia Tbk Pudjobroto mengatakan, sampai Jumat, manajemen Garuda belum menerima salinan keputusan dari MA. ”Mengingat belum diterimanya salinan tersebut, Garuda belum dapat memberikan pendapat dan tanggapan,” kata Pudjobroto.

Namun, kuasa hukum PT Garuda Indonesia, Wirawan Adnan, mengaku sudah mendengar mengenai putusan tersebut, termasuk perintah pembayaran ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar. Pihaknya akan melawan putusan itu dengan mengajukan peninjauan kembali.

Berdasarkan informasi, yang harus dibayarkan PT Garuda Indonesia dan Pantun Matondang secara tanggung renteng adalah Rp 3,4 miliar untuk kerugian material dan Rp 40 juta untuk kerugian imaterial.

Choirul menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada MA untuk meminta salinan putusan yang telah dijatuhkan MA pada 28 Januari 2011 oleh majelis kasasi yang diketuai Abbas Said. Namun, merujuk pada putusan pengadilan sebelumnya, Garuda dinyatakan melanggar Konvensi Warsawa dan konvensi internasional lain. Pasalnya, Garuda, selaku penerbangan sipil, seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan nonsipil, seperti operasi intelijen.

Namun, hal tersebut dibantah Wirawan. Menurut dia, putusan MA lebih didasarkan pada pertimbangan politis dan tenggang rasa kepada aktivis HAM. ”MA tidak melihat argumentasi hukum dan dasar hukum yang sudah jadi konvensi penerbangan di seluruh dunia. Penumpang bisa menuntut ganti rugi apabila kerugian tersebut ada hubungannya dengan pengoperasian pesawat atau naik-turunnya pesawat,” katanya.

Pada 2006, Suciwati menggugat, antara lain, pihak manajemen Garuda. Terkait dengan kematian Munir, sejumlah pegawai Garuda dijatuhi hukuman, seperti pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto, yang dihukum 20 tahun penjara. (ANA/RYO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com