Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Penangkapan Musharraf Dikeluarkan

Kompas.com - 14/02/2011, 04:18 WIB

Islamabad, Minggu - Sebuah pengadilan Pakistan, Sabtu (12/2) di Islamabad, mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Pervez Musharraf. Dasarnya adalah Musharraf dituduh turut memainkan sebuah peran di balik pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto tahun 2007.

Musharraf belum dikenai dakwaan. Namun, dia menyebut tuduhan itu sebagai pencemaran nama baik yang dilakukan Pemerintah Pakistan, yang kini dipimpin Asif Ali Zardari, suami Bhutto.

Pemerintah menuduh Musharraf memiliki kaitan dengan ekstremis dan kelompok militan, yang berperan dalam pembunuhan Bhutto. Musharraf berkelit dengan mengatakan bahwa dia merupakan musuh para militan.

Musharraf masih berada di Inggris sebagai pengungsi politik. Menteri Penerangan Pakistan Firdaus Ashiq Awan mengatakan, pemerintah akan menghubungi Interpol untuk penahanan Musharraf jika pengadilan meminta demikian.

”Tak masuk akal”

Musharraf menjabat presiden ketika Bhutto tewas pada Desember 2007 dalam sebuah serangan senjata dan bom bunuh diri.

Juru bicara Musharraf, Fawad Chaudry, mengatakan, mantan pemimpin itu sedang berada di Dubai dan tidak memiliki rencana kembali ke Pakistan. Jubir itu berbicara dari London, tempat pengasingan Musharraf. ”Tuduhan itu tidak masuk akal,” katanya.

Musharraf meninggalkan Pakistan menuju Inggris tahun 2008 setelah mundur dari jabatan yang dia raih setelah kudeta militer tahun 1999.

Walau tidak mempunyai basis dukungan yang luas di Pakistan, pada Oktober 2010 Musharraf menyatakan akan kembali ke negaranya untuk memimpin sebuah partai politik baru.

(AP/AFP/Reuters/DI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com