Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Didesak Ajukan PK Kasus Munir

Kompas.com - 11/02/2011, 19:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2/2011), mendesak Kejaksaan Agung melanjutkan upaya hukum luar biasa terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Dewan Pembina KontraS, Usman Hamid, meminta Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan bebas Muchdi Pr yang dulunya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir itu. Pada 2008, Muchdi diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bagaimanapun juga komitmen untuk menyelesaikan kasus Munir masih menjadi utang yang belum dilunasi. Ditunaikan oleh pemerintah, Presiden, dan Jaksa Agung," kata Usman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/2/2011).

Kedatangan sejumlah aktivis KontraS tersebut diterima Jaksa Agung Basrief Arief dan jajarannya. Dikatakan Usman, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung tersebut, diketahui bahwa Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan Muchdi Pr. "Jadi, ya harus ada kelanjutannya," kata Usman.

Kepada KontraS, Jaksa Agung juga berjanji mengonsultasikan kasus Munir dengan pejabat Kementerian lainnya, seperti Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian RI, Panglima TNI, dan dengan para mantan jaksa. "Nanti dikaji lagi dan ada tim kecil untuk membicarakan kelanjutan masalahnya," lanjut Usman.

Koordinator KontraS Haris Azhar menambahkan, pertemuan KontraS dengan Kejaksaan Agung hari ini bersifat silaturahim membahas kelanjutan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. "Terakhir kan kasus Talangsari beberapa hari yang lalu dan dilanjutkan lagi diskusinya sekarang, mendiskusikan lagi bagaimana berkas dari Komnas HAM yang sudah diterima Kejagung, kurangnya, dan kira-kira ke depannya seperti apa," papar Haris.

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan Munir, pada 2008, Muchdi Pr yang semula didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir diputus bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung yang kemudian pada Juli 2009 permohonan tersebut tidak diterima. Peninjauan Kembali adalah upaya berikutnya yang dapat dilakukan kejaksaan terhadap putusan bebas Muchdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com