Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesisir Selatan Jadi Sasaran Sindikat

Kompas.com - 02/02/2011, 09:09 WIB

PESISIR SELATAN, KOMPAS.com - Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat saat ini sudah dipetakan oleh sindikat narkoba sebagai pusat penanaman ganja. Hal itu terbukti dari ditemukannya ladang ganja di sela-sela tanaman cabai yang terdapat di perbukitan Gunung Lantik Sabiro, Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Wakil Kepala Polres Pesisir Selatan Komisaris Ari Kurniawansyah, Selasa (1/2/2011) mengatakan selain di lokasi tersebut pihaknya juga sudah memetakan sejumlah lokasi lain di Pesisir Selatan yang diduga kuat menjadi ladang ganja. Dengan luas wilayah yang lebih dari 5.700 kilometer persegi dan berbatasan dengan Provinsi Bengkulu serta Jambi, membuat Pesisir Selatan menjadi wilayah yang ideal karena cenderung tidak teridentifikasi bagi kegiatan penanaman ganja. Apalagi topografi wilayah perbukitan di sebagian besar wilayah kabupaten tersebut relatif menyulitkan pelacakan.

Kaur Narkoba Polres Pesisir Selatan Ipda Khairil Daud mengatakan, untuk menuju ke ladang ganja milik penduduk saja, dibutuhkan perjalanan melewati jalan setapak sekitar delapan jam melintasi perbukitan. Kondisi itu diperparah dengan pendapatan sebagian petani yang jauh dari cukup dan beban tanggungan keluarga yang harus dipenuhi. Hal itu membuat sebagian di antaranya tergiur untuk beroleh tambahan penghasilan dari jalan pintas.

Ari menambahkan, berdasarkan penangkapan terhadap tersangka Y (43) pada akhir pekan lalu diketahui bahwa ada orang lain yang menyuruhnya menanam bibit ganja. Orang yang belum diketahui identitasnya itu menjanjikan uang Rp 500.000 pada Y untuk setiap satu kilogram ganja yang dipanen.

“Saya baru dua kali bertanam cabai. Sebelumnya saya ini tabib, anak saya ada empat orang. Saya mau tanam bibit (ganja) itu karena dijanjikan akan dikasih uang untuk beli pupuk cabai,” kata Y sembari terisak. Ia menambahkan, selain bertanam cabai dirinya juga bekerja sebagai pengupas kulit manis dengan upah sekitar Rp 20.000 per hari.

Menurut Ari, sejumlah titik lain yang juga diduga sebagai ladang ganja memiliki luas yang lebih besar ketimbang ladang milik Y yang hanya menghasilkan 79 batang ganja. “Selama tiga tahun terakhir, ini kasus yang paling besar. Untuk di wilayah Sumbar, ini juga merupakan kasus yang terbesar,” kata Ari. Ia menambahkan, keterkaitan ladang ganja yang baru marak sejak beberapa bulan terakhir itu dengan jaringan terorisme juga masih terus diselidiki.

Ari mengatakan, Y akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 1 dan ayat 2. Menurut Ari ancaman hukuman yang sudah menanti adalah penjara antara empat hingga 12 tahun dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com