Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seumur Hidup untuk Ghailani

Kompas.com - 26/01/2011, 19:43 WIB

KOMPAS.com — Terdakwa terorisme Ahmed Ghailani mendapat vonis penjara seumur hidup dari pengadilan sipil Amerika Serikat. Ghailani adalah tahanan pertama Guantanamo yang diadili di pengadilan tersebut.

Hakim Lewis Kaplan dari pengadilan New York menolak permintaan Ghailani untuk mendapat keringanan hukum. Menurut pertimbangan hukumnya, keluhan mengenai penyiksaan yang dialami sejak ditahan di Guantanamo tidak sebanding dengan penderitaan dan ketakutan yang disebabkan oleh perilaku terdakwa dan kelompoknya. "Kejahatan ini sangat kejam," ujarnya.

"Ini adalah pembunuhan dengan tangan dingin dan menyebabkan warga sipil tak bersalah menjadi korban," katanya.

Jaksa Agung AS Eric Holder mengatakan, hukuman seumur hidup ini menunjukkan kemampuan sistem hukum Amerika untuk mengadili pelaku terorisme. "Kami berharap hukuman seumur hidup ini bisa memberi semacam keadilan bagi korban serangan dan keluarga mereka yang sejak lama menunggunya," ujarnya dalam pernyataan tertulis.

"Seperti yang kita lihat dalam kasus ini, kami tidak akan berhenti membawa teroris yang berniat melukai warga Amerika ke pengadilan dan kami akan mempergunakan semua jalan yang dimiliki pemerintah," ungkapnya sebagaimana warta AP, AFP, dan CNN pada Rabu (26/1/2011).

Dakwaan yang dikenakan terhadap Ghailani terkait dengan pengeboman Kedutaan Besar AS di Kenya dan Tanzania pada 1998.

Disiksa

Sebelum pembacaan keputusan, Ghailani meminta keringanan hukum karena dia tidak berniat membunuh orang. Di penjara Guantanamo, dia mengaku disiksa.

Pada 2001 empat pelaku lain dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pengeboman yang menewaskan 224 orang tersebut.

Jaksa penuntut mengatakan, Ghailani bersekongkol dengan anggota Al Qaeda untuk mengebom kedua kedutaan besar itu. Menurut jaksa, Ghailani membantu membeli bahan peledak yang menghancurkan Kedutaan Besar AS di Dar es Salaam, Tanzania. Penyidik AS mengatakan, Ghailani terbang ke Pakistan satu malam sebelum pengeboman itu terjadi.

Dia didakwa di AS pada Desember 1998, tetapi masih buron di Afganistan dan wilayah Waziristan, Pakistan. Dia ditangkap pada Juli 2004 dan dipindahkan ke Teluk Guantanamo pada 2006. Tahun lalu, AS menghentikan proses pengadilan secara militer di Teluk Guantanamo dan memindahkannya ke New York untuk diadili di pengadilan pidana sipil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com