Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Tunisia Tunjuk Mebezza

Kompas.com - 15/01/2011, 19:12 WIB

TUNIS, KOMPAS.com — Presiden Tunisia yang digulingkan, Zine El Abidine Ben Ali, secara resmi diberhentikan pada Sabtu (15/1/2011) dan ketua parlemen diangkat menjadi pejabat presiden sementara oleh Dewan Konstitusi Tunisia.    

Dewan itu secara resmi mengumumkan bahwa kepala negara telah kehilangan kekuasaan dan mengangkat Foued Mebezza sebagai presiden sementara di bawah konstitusi. Demikian pernyataan yang dirilis kantor berita resmi Tunisia, TAP. Keputusan dewan itu dibuat atas permintaan Perdana Menteri Mohammed Ghannouchi.  

Padahal, sebelumnya, PM itu menyampaikan kepada rakyat Tunisia bahwa ia akan mengendalikan negara sampai pemilu.    

Langkah Ghannouchi tersebut kemungkinan dilakukan menyusul keraguan tentang apakah para demonstran akan menerima Ghannouchi yang menjadi PM sejak 1999 karena kedekatannya dengan Presiden Ben Ali.    

Ia juga sebelumnya mengatakan akan bertemu dengan wakil partai-partai politik pada Sabtu untuk berusaha membentuk pemerintah koalisi.    

Ben Ali menandatangani sebuah dekrit yang menyerahkan kekuasaan presiden sementara sebelum keluar dari Tunis untuk mengungsi di Arab Saudi. Namun, pengangkatannya yang berdasarkan Pasal 56 dalam konstitusi masih memungkinkan Ben Ali kembali ke negara itu.    

Dewan itu pada Sabtu mendasari keputusannya atas Pasal 57 dari konstitusi dengan mengambil kasus tentang liburan "definitif" kepresidenan.    

Dunia Arab prihatin atas situasi politik dan keamanan di Tunisia dan mendesak semua pihak menahan diri menyusul mundurnya Presiden Zine El Abidine Ben Ali yang melarikan diri ke luar negeri.    

Tunisia adalah salah satu dari 22 negara anggota Liga Arab yang bermarkas di ibu kota Mesir, Kairo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com