Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Pantau Peradilan TNI soal Kasus Papua

Kompas.com - 14/01/2011, 06:21 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.com — Amerika Serikat (AS) tengah memantau dengan saksama persidangan tiga anggota TNI yang dituduh menyiksa dua warga Papua, kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Philip Crowley, Kamis (13/1/2011).

"Sangat penting bagi Indonesia untuk mereformasi pasukan keamanannya dan terus mempertahankan tentaranya di standar yang tinggi, dalam hal perilaku individu dan hak asasi manusia," kata Crowley. "Kami akan memantau kasus itu dengan saksama."

Tiga anggota Batalyon 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih, yang terdiri atas seorang bintara dan dua tamtama, yakni Serda Irman Risqianto, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahanggiri, disidang di Mahkamah Militer III-9 Jayapura, Kamis. Mereka disidang setelah video yang menunjukkan penyiksaan terhadap warga sipil beredar di media online tahun lalu. Ketiganya dituduh melanggar perintah atasan saat bertugas di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya.

Dalam video yang di-posting di YouTube itu, para tentara tersebut antara lain meletakkan tongkat kayu yang masih membara ke alat kelamin seorang pria tak bersenjata sebagai bagian dari cara interogasi untuk mengetahui lokasi senjata.

Pemerintah telah berjanji untuk menekan pelanggaran militer di daerah seperti Papua dan pulau-pulau di Maluku. "Kami akan terus meminta Indonesia untuk memegang komitmen tersebut," kata Crowley.

Ketiga tentara itu, jika terbukti bersalah, akan menghadapi hukuman maksimum dua setengah tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com