Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Kejari Bojonegoro Ditangkap Polisi

Kompas.com - 11/01/2011, 09:41 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com — Mantan staf Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Widodo Priyono, resmi ditahan Kepolisian Resor Bojonegoro. Widodo yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penukaran narapidana Kasiem dengan Karni diperiksa Unit I Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bojonegoro, Senin (10/1/2011) mulai pukul 08.30 hingga Selasa (11/1/2011) pukul 01.00.

Widodo dicecar 70 pertanyaan seputar penukaran narapidana. Ia berperan mengantarkan Kasiem (55), warga Kalianyar, Kecamatan Kapas, dari Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Jalan Kartini hingga depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro di Jalan Diponegoro.

Ia juga yang mengantarkan Karni (51), warga Dusun Kalipang, Desa Laren, Kecamatan Kalitidu, masuk ke dalam LP untuk menggantikan hukuman Kasiem. Sementara polisi masih mendalami penyelidikan terhadap Atmari, Kepala Subseksi Registrasi LP Bojonegoro.

Untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Atmari dalam kasus penukaran narapidana, polisi juga memeriksa pegawai LP lainnya. Atmari menjalani pemeriksaan di Unit III, dari Selasa pukul 09.30 hingga malam. Pegawai LP lainnya, Fitri, staf Subseksi Registrasi; Susetyono penjaga LP; dan Enis Umu Falida, penjaga Blok Wanita, juga dimintai keterangan.

"Kalau memang bukti-bukti kuat untuk mengarah tersangka, ya bisa jadi tersangka. Penyidik masih merampungkan penyidikan," kata Wakil Kepala Polres Bojonegoro Komisaris Wartono.

Selasa ini Hasnomo, pengacara yang dimintai bantuan oleh Kasiem agar tidak menjalani hukuman atau hukumannya diringankan, dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik unit III. Hasnomo yang rencananya didampingi sejumlah advokat hingga saat ini belum hadir di Polres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com