Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atmari Bisa Jadi Tersangka Baru

Kompas.com - 10/01/2011, 13:01 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Bojonegoro, Senin (10/1/2011), memeriksa lima orang terkait penukaran narapidana Kasiyem dengan Karni.

Wakil Kepala Polres Bojonegoro Komisaris Kartono menjelaskan, empat orang yang diperiksa itu adalah pegawai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro, dan satu lagi adalah Widodo Priyono, mantan staf Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Empat orang dari LP yang diperiksa yakni Kepala Subseksi Registrasi LP Bojonegoro, Atmari, staf Subseksi Registrasi Fitri, dan penjaga Blok Wanita Enis Umufalida, penjaga LP Susetyono yang piket saat penukaran terjadi. Penyidikan masih berlangsung di Unit IV.

"Kemungkinan nanti ada tersangka baru. Tapi semuanya menunggu pemeriksaan saksi-saksi selesai. Atmari bisa jadi tersangka jika indikasi kuat dia ikut memalsukan identitas Karni sebagai Kasiyem terbukti," kata Kartono.

Sedangkan Widodo Priyono saat ini diperiksa terpisah di Unit I Satreskrim Polres Bojonegoro. Widodo diperiksa terkait perannya dalam penukaran napi dan kemungkinan keterlibatan atasannya.

WP diantaranya dijerat dijerat Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 dan 12 terkait posisinya sebagai PNS dan kemungkinan menerima gratifikasi. Dia juga dijerat pasal 266 dan 426 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Polisi juga akan memeriksa Hasnomo, seorang pengacara yang dimintai bantuan Kasiyem, terpidana kasus pupuk bersubsidi agar meringankan hukumannya.

Hasnomo berjanji akan menghadap ke penyidik di Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro Selasa (11/1). Pemberitahuan itu disampaikan Hasnomo melalui Kepala Unit IV, Brigadir Kepala Dasmono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com