Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Joki Napi Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 10/01/2011, 11:03 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Mantan Staf Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro Widodo Priyono dijerat pasal berlapis. Tersangka penukaran narapidana Kasiyem dengan Karni itu saat ini menjalani pemeriksaan di Unit I Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro.

Wakil Kepala Polres Bojonegoro, Komisaris Kartono Senin (10/1/2011) menjelaskan, WP datang ke Polres didampingi seorang penasihat hukum pukul 08.00. Menurut Kartono, WP dijerat pasal 426 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena ikut menyebabkan lepasnya tahanan ancamannya empat tahun penjara.

WP juga dijerat pasal 266 KUHP karena turut serta memberikan keterangan palsu terkait penukaran napi. Selain itu WP dijerat pasal 5 dan pasal 12 Undang-undang Tipikor karena sebagai PNS dan terkait gratifikasi. "WP menjadi kunci soal keterlibatan atasannya," ujar Kartono.

Sementara Joni Feriangga (Angga), orang yang menawari Karni agar mau menggantikan hukuman Kasiyem dengan imbalan Rp 10 juta telah ditahan. Dia sebagai pelaku penukaran napi dijerat pasal 426 dan pasal 266 KUHP. Polisi juga mendalami penyidikan terhadap Kepala Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro. Polisi juga memeriksa staf LP lainnya yakni Fitri, Sus dan Anis.

"Hasil pemeriksaan ada indikasi kuat keterlibatan Atmari. Dia ikut memalsukan data terpidana. Itu terkuat dari informasi soal terpidana Kasiyem yang tercatat salah semua," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com