Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jatim Investigasi 'Joki' Napi

Kompas.com - 10/01/2011, 09:41 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Tim Polda Jatim melakukan investigasi kasus "joki" napi Karni (51) yang menggantikan posisi napi Kasiyem (55) yang harus menjalani hukuman tiga bulan 15 hari, di lapas setempat.

"Tim polda terbagi menjadi tiga tim, yakni intel, reskrim dan propam," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Widodo, Senin (10/1/2011).

Dia mengatakan, tim profesi dan pengamanan (propam), bertugas menyelidiki kemungkinan keterlibatkan oknum polisi dalam kasus joki napi itu, sedangkan reskrim, ikut membantu pengusutan yang dilakukan jajaran Polres Bojonegoro.

"Kami sudah memberi paparan kasus joki napi ini, kepada tim polda," katanya memberikan gambaran.

Dalam paparan yang dilakukan itu, Tim Reskrim Polda Jatim, memberikan masukan daftar pertanyaan yang harus diajukan kepada mereka yang terlibat dalam kasus joki napi. Karena itu, lanjutnya, sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan, akan dipanggil kembali.

"Kalau tim intel, melihat situasi perkembangan secara menyeluruh setelah kasus ini mencuat," jelasnya.

Diperoleh keterangan, tim Polda Jatim, pekan lalu mengambil data keputusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Bojonegoro atas kasus pupuk bersubsidi dengan terdakwa Kasiyem (55), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas.

Dimintai konfirmasi secara terpisah, pengacara Hasnomo warga Desa Pacul, Kecamatan kota, menyatakan, keputusan MA yang dimasukkan ke lapas setempat atas napi Kasiyem, hanya dua keputusan.

Keputusan MA pertama, Kasiyem menerima hukuman percobaan, sedangkan keputusan MA kedua Kasiyem, menerima hukuman penjara tiga bulan 15 hari."Keputusan yang saya bawa yang Kasiyem dihukum hanya satu," katanya.

Namun, dia mengakui, dalam kasus pupuk bersubsidi tersebut, ada lima berkas perkara yang dihadapi Kasiyem, semuanya masalah pupuk bersubsidi."Lainnya saya tidak tahu," kilahnya.

Dari keterangan yang diperoleh Antara, dalam eksekusi yang dilaksanakan jaksa eksekutor, Kasiyem, hanya menandatangani eksekusi hukuman penjara tiga bulan 15 hari dan hukuman percobaan.

Setelah kasus joki napi Karni terungkap, Kasiyem tidak bersedia menandatangani eksekusi berdasarkan keputusan MA kedua, yang juga menghukum penjara tiga bulan 15 hari.

"Kasiyem ngotot tidak mau tanda tangan putusan MA kedua, yang seharusnya jumlah total hukuman penjaranya tujuh bulan," kata sumber di Lapas Bojonegoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com