KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan di Mesir memvonis lima tahun penjara terhadap lima aktivis Ikhwanul Muslimin karena pencucian uang dan membiayai "sebuah kelompok yang dilarang oleh undang-undang", kantor berita milik negara MENA melaporkan, Sabtu (8/1/2011).
Pengadilan Keadaan Darurat Kemanan Negara Tertinggi menghukum empat dari para tahanan itu, termasuk seorang warga Arab Saudi, lima tahun penjara masing-masing, sementara orang kelima menerima tiga tahun hukuman penjara, MENA mengatakan.
Putusan pengadilan itu final dan (terhukum) tidak dapat naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Ikhwanul Muslimin Mesir adalah kelompok oposisi terbesar negara itu dengan basis akar rumput yang luas. Kelompok itu meninggalkan kekerasan beberapa dasawarsa lalu dan telah dilarang, tapi ditoleransi oleh pemerintah.
Anggota-anggota kelompok itu dapat mencalonkan diri dalam pemilihan sebagai calon independen, tapi sejumlah anggota mereka secara periodik ditangkap dalam operasi keamanan, taktik negara yang mereka katakan dimaksudkan untuk mengekang pengaruh politik mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.