WASHINGTON, KOMPAS.com — Presiden Barack Obama, Jumat (7/1/2011), menandatangani sebuah rancangan undang-undang yang melarang para tersangka tahanan di penjara Teluk Guantanamo dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili. Ini satu tindakan yang akan membuatnya sulit menutup segera penjara itu.
"Kendatipun saya sangat berkeberatan pada ketentuan-ketentuan ini, dan pmerintah tetap tenang, saya harus menandatangani undang-undang (UU) ini. UU ini memberikan wewenang yang layak untuk, antara lain, kegiatan-kegiatan militer kita tahun 2011," kata Obama dalam sebuah pernyataan.
UU otorisasi pertahanan bagi tahun fiskal 2011 itu termasuk ketentuan-ketentuan yang melarang penggunaan dana bagi pemindahan para tersangka dari penjara Guantanamo di Kuba ke Amerika Serikat. UU itu juga melarang penggunaan dana-dana tertentu untuk mengirim mereka ke negara-negara lain kecuali syarat-syarat khusus dipenuhi.
UU tersebut membuat pemerintah Obama sangat sulit menggelar pengadilan-pengadilan pidana bagi para tersangka pelaku teror, termasuk otak serangan 11 September 2001, Khalid Sheikh Mohammed, yang akan diadili di sebuah pengadilan di New York.
"Pemerintah saya akan bekerja sama dengan Kongres untuk berusaha mencabut pembatasan-pembatasan ini, selain juga akan mengusahakan mengurangi dampak mereka, dan akan menentang setiap usaha untuk memperluas atau memperpanjang peraturan itu pada masa depan," kata Obama, yang berjanji dalam kampanye presiden tahun 2008 akan menutup Guantanamo.