JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah dicopot oleh Jaksa Agung sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Wahyudi kini ditarik ke pusat untuk menjadi Staf Tata Usaha di Kejaksaan Agung. Pencopotan Wahyudi dilakukan menyusul kasus joki narapidana di LP Bojonegoro.
Demikian disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Menkopolhukam, Jumat (7/1/2011). "Iya, sudah saya tarik," ungkapnya.
Basrief mengatakan sudah menandatangani surat penarikan Wahyudi kemarin. Untuk sementara, posisinya di Bojonegoro akan digantikan oleh salah satu asisten Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurutnya, pengganti definitif Kejari Bojonegoro akan diputuskan pada rapat kerja setelah para jaksa agung muda pulang dari perjalanan dinas. Basrief mengatakan, paling tidak Rabu depan sudah ada namanya.
Selain Kajari Wahyudi, Basrief juga mencopot kepala seksi dan penuntut umum Kejari Bojonegoro dan menariknya ke pusat. Kejaksaan Agung juga masih akan menunggu hasil investigasi pihak kepolisian untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kalau memang nanti ada temuan yang baru di sana, tentu kami bisa lakukan perubahan. Tapi paling tidak untuk jaksa penuntut umum, dicabut fungsional sangat berat itu. Artinya di hakim non-palu dulu, tidak bisa melakukan fungsi tugas sehari-hari," katanya.
"Tapi kalau ada temuan baru dari penyidik Polri, akan kami lanjutkan. Kalau ada indikasi pidana ya kami lanjutkan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.