JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, terkait kasus penukaran terpidana kasus penyelewengan pupuk di LP Bojonegoro, Kasiem (50), dirinya sudah menarik Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi ke Kejaksaan Agung.
Namun, Basrief tak menyebutkan pengganti posisi Wahyudi. Tak hanya itu, Basrief juga melakukan tindakan kepada aparat kejaksaan yang dinilai lalai dalam kasus penukaran terpidana tersebut. "Atasan langsung dari jaksa penuntut umumnya dicabut dari jabatan strukturalnya. Sementara jaksanya sendiri dicopot dan pelaksana yang langsung berkolusi dengan penasihat hukum itu kita berhentikan dengan tidak hormat," kata Basrief kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (5/1/2011).
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi mengatakan telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus tersebut, seperti pengantar narapidana Widodo Priyono, jaksa penuntut umum Tri Mawarni, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Hendro Susmito, dan Kajari Bojonegoro Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Widodo menyatakan, polisi mulai mengusut dugaan konspirasi dalam kasus itu. Polisi kini memeriksa Kasiem dan Karni, pengganti Kasiem. Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang lainnya, di antaranya, Suparji (saudara Karni), Atmari (petugas LP Bojonegoro), Hasnomo (pengacara Kasiem), Angga (orang yang menawari Karni menjalani hukuman), dan Widodo Priyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.