Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Penyelundupan Narkoba di Bali

Kompas.com - 21/12/2010, 04:26 WIB

Denpasar, Kompas - Aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bandara Ngurah Rai, Bali, kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang dibawa seorang kurir dengan cara ditelan. Pembawanya adalah seorang perempuan yang menumpang pesawat Thai Airways dari Bangkok, Thailand, ke Bali.

Jaringan penyelundup diperkirakan sama dengan jaringan dalam kasus yang terungkap bulan lalu.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bali Made Wijaya di Denpasar, Senin (20/12), mengatakan, tersangka US (24) asal Thailand ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Kamis pekan lalu setibanya dari Bangkok.

”Ia menggunakan pesawat bernomor penerbangan TG 431. Butuh waktu tiga hari tiga malam untuk mengeluarkan narkoba jenis ekstasi dan kokain dari dalam perutnya, yang dibungkus dengan lapisan karet,” kata Made Wijaya.

Dari perut tersangka ditemukan 1.280 butir ekstasi serta 2,94 gram kokain, atau berat semua narkoba itu 402,48 gram. Nilainya diperkirakan Rp 448 juta.

Mencurigakan

Tersangka terlihat cemas dan tergesa-gesa saat tiba dan mendekati pintu pemindai di Bandara Ngurah Rai. Tingkahnya itu memancing kecurigaan. ”Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dengan menggunakan instrumen ion scan. Dari pemeriksaan tersebut, ada indikasi kontaminasi 13 persen ekstasi dan 7 persen kokain,” kata Made Wijaya.

Berdasarkan temuan di atas, tersangka lalu dibawa ke ruang khusus pemeriksaan Bea dan Cukai Ngurah Rai guna pemeriksaan badan serta upaya pengeluaran benda yang ditelan dan ”disembunyikan” di perutnya selama tiga hari itu.

Kepada petugas, US mengaku sehari-hari ia bekerja sebagai penari di sebuah tempat hiburan malam di Bangkok. Yang menawarkan dia menjadi kurir ekstasi adalah seorang warga Israel bernama Alex. Jika berhasil memasukkan narkoba ke tempat tujuan, demikian US, dia dijanjikan bayaran 500 euro (sekitar Rp 6 juta).

Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Awal bulan lalu, seorang perempuan asal Thailand, MA (29), juga ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu dari Negeri Gajah Putih itu dengan modus dimasukkan ke bagian dalam tubuhnya. Dari penangkapan itu, disita sabu seberat 208 gram terbungkus dalam karet.

Modus penyelundupan narkoba dengan cara ditelan oleh sejumlah warga Afrika dan Timur Tengah juga berhasil digagalkan dalam beberapa kasus sebelumnya, sejak awal hingga pertengahan tahun ini. (BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com