Denpasar, Kompas -
Jaringan penyelundup diperkirakan sama dengan jaringan dalam kasus yang terungkap bulan lalu.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bali Made Wijaya di Denpasar, Senin (20/12), mengatakan, tersangka US (24) asal Thailand ditangkap aparat Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Kamis pekan lalu setibanya dari Bangkok.
”Ia menggunakan pesawat
Dari perut tersangka ditemukan 1.280 butir ekstasi serta 2,94 gram kokain, atau berat semua narkoba itu 402,48 gram. Nilainya diperkirakan Rp 448 juta.
Tersangka terlihat cemas dan tergesa-gesa saat tiba dan mendekati pintu pemindai di Bandara Ngurah Rai. Tingkahnya itu
Berdasarkan temuan di atas, tersangka lalu dibawa ke ruang khusus pemeriksaan Bea dan Cukai Ngurah Rai guna pemeriksaan badan serta upaya pengeluaran benda yang ditelan dan ”disembunyikan” di perutnya selama tiga hari itu.
Kepada petugas, US mengaku sehari-hari ia bekerja sebagai penari di sebuah tempat hiburan malam di Bangkok. Yang menawarkan dia menjadi kurir ekstasi adalah seorang warga Israel bernama Alex. Jika berhasil memasukkan narkoba ke tempat tujuan, demikian US, dia dijanjikan bayaran 500 euro (sekitar Rp 6 juta).
Tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Awal bulan lalu, seorang perempuan asal Thailand, MA (29), juga ditangkap karena berusaha menyelundupkan sabu dari Negeri Gajah Putih itu dengan modus dimasukkan ke bagian dalam tubuhnya. Dari penangkapan itu, disita sabu seberat 208 gram terbungkus dalam karet.
Modus penyelundupan narkoba dengan cara ditelan oleh sejumlah warga Afrika dan Timur Tengah juga berhasil digagalkan dalam beberapa kasus sebelumnya, sejak awal hingga pertengahan tahun ini.