Jakarta, Kompas -
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tresna P Soemardi menyatakan hal itu dalam seminar ”Kinerja KPPU dalam Menciptakan Persaingan Usaha yang Sehat Tahun 2010” di Jakarta, Senin (20/12).
Sepanjang tahun 2010, kata Tresna, KPPU telah berupaya mengantisipasi terjadinya kartel. Hal itu dilakukan dengan mengeluarkan berbagai peraturan terkait merger dan akuisisi.
KPPU mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan dan Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham yang Dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain itu, KPPU juga menerbitkan peraturan KPPU tentang formulir pemberitahuan, konsultasi, dan pedoman pelaksanaannya. Hal ini untuk mengantisipasi penguasaan pasar yang melahirkan persaingan tidak sehat.
Tresna mengatakan, sejak penerbitan aturan-aturan ini, KPPU sudah menerima enam pro-notifikasi akuisisi, yakni dari PT Komatsu Indonesia, Meadow Asia Company Limited, Prudential Plc, Unilever Indonesia Holding, PT Tuah Turangga Agung, dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.
”Kasus kartel di tengah persaingan global diperkirakan meningkat. Peran media massa sangat penting karena KPPU, selain menerima laporan, juga memiliki kewenangan inisiatif membongkar dugaan terjadinya kartel,” ujar Tresna.
Sri Suhartono, pengurus Kadin DKI Jakarta, mengingatkan agar KPPU lebih gigih menyosialisasikan kebijakannya, Ini perlu agar pelaku usaha tak tergelincir pada persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel.
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno, gejala kartel kini membayang-bayangi industri tekstil.