Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Tolak Pertemuan dengan Rektorat UI

Kompas.com - 20/12/2010, 17:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak permintaan bertemu dari pihak Universitas Indonesia (UI) terkait pengaduan seorang mahasiswa UI ihwal mahalnya biaya kuliah. ICW sudah mendatangi Rektorat UI, Kamis (16/12/2010), untuk mendapatkan penjelasan mengenai pengaduan mahasiswa tersebut.

"Kami menolak bertemu karena saat ini kami hanya ingin meminta respon tertulis dulu dari pihak UI," ujar peneliti senior ICW Febri Hendri kepada Kompas.com, Senin (20/12/2010).

Febri mengatakan, UI merupakan badan publik yang mengelola dana dari pemerintah, swasta, serta mahasiswa. Sebagai badan publik, UI wajib membuat transparansi pengelolaan dana-dana tersebut pada publik, khususnya mahasiswa.

"Ini sesuai dengan Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) tentang kewajiban badan publik memberikan informasi publik yang berada dalam kewenangannnya pada publik," lanjut Febri.

Febri menambahkan, informasi pengelolaan dana publik merupakan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU KIP. Salah satu bentuk belum transparannya UI sebagai badan publik saat ini adalah masalah penghitungan dan penetapan Student Unit Cost (SUC).

Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com, Kamis (16/12/2010), ICW mendatangi Rektorat UI, untuk mengetahui transparansi perhitungan, penetapan, dan pengelolaan dana mahasiswa dan dana kampus. Kedatangan ICW itu dipicu oleh aduan mahasiswa yang merasa UI tidak transparan dalam penetapan SUC untuk mahasiswa.

"Ada mahasiswa yang lapor ke ICW bahwa ada kejanggalan dalam penetapan standar unit cost," ujar Febri.

Dia mengatakan, mahasiswa tersebut mengeluhkan besaran uang kuliah yang dibayarkan hampir sama dengan uang kuliah para mahasiswa program ekstensi. Karena berdasarkan pengakuan pihak Rektorat UI, mahasiswa reguler mendapatkan subdisi dari pemerintah.

"Jadi, seharusnya uang kuliah yang dibayar mahasiswa reguler jauh lebih kecil dibandingkan dengan uang kuliah yang dibayarkan oleh kelompok mahasiswa lainnya," ujarnya.

Sebagai contoh, lanjut Febri, berdasarkan surat Direktur Kemahasiswaan UI SUC mahasiswa baru Fakultas Teknik (S-1) senilai Rp 21 juta. Di sisi lain, bantuan operasional pendidikan (BOP) yang harus dibayarkan tiap semester oleh mahasiswa tersebut sebesar Rp 7,5 juta. Sementara itu, mahasiswa dari kelas paralel membayar BOP dengan jumlah yang sama, yakni Rp 7,5 juta.

"Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa dua kelompok mahasiswa ini membayar BOP atau uang kuliah yang sama tiap semester padahal mereka mendapatkan subsidi yang berbeda?" imbuh Febri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com