Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB: Cermati Gubernur Utama

Kompas.com - 20/12/2010, 02:43 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Kebangkitan Bangsa mengharapkan konsep gubernur utama dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta dicermati bersama-sama. Konsep gubernur utama itu diharapkan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam RUU Keistimewaan Yogyakarta, yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR pekan lalu, pada Pasal 1 (8) disebutkan, ”Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama adalah lembaga yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paku Alam sebagai satu-kesatuan yang mempunyai fungsi sebagai simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.”

”Kita harus melihat apakah aturan tentang gubernur utama ada atau tidak dalam Undang-Undang Dasar. Jangan sampai kita bertindak bertentangan dengan konstitusi,” kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR Marwan Ja’far di Jakarta, Minggu (19/12).

Marwan Ja’far menambahkan, penetapan gubernur juga hendaknya dilakukan atas calon yang bukan berasal dari partai politik. Kalau Gubernur DIY berasal dari partai politik, pemimpin tersebut masih bersifat partisan.

Untuk itu, Marwan Ja’far meminta pemerintah memerhatikan Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945. Pasal 18A Ayat (1) menyebutkan, ”Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan memperhatikan kekhususan atau keragaman daerah.”

Pasal 18B Ayat 1 menyebutkan, ”Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, yang diatur dengan undang-undang.”

Marwan Ja’far mengingatkan, pakar hukum tata negara harus dilibatkan untuk memberikan dasar filosofis hukum tentang kedua pasal di UUD 1945 tersebut. Menteri Dalam Negeri dalam hal ini hanya menjalankan tugas secara teknis. ”Kita harus menghormati sejarah Yogyakarta sebagai bagian awal dari kemerdekaan Republik Indonesia. Kita harus melihat apakah Pasal 18B merupakan lex specialis (mengatur hal lebih khusus) dari Pasal 18A,” kata Marwan.

Saat ini rapat lebih lanjut masih dijadwalkan DPR. Marwan mengaku belum mendapat undangan untuk rapat di DPR terkait pembahasan RUU DIY. DPR sendiri telah memasuki masa reses dan akan bekerja kembali pertengahan Januari 2011.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, yang ditemui di DPP Partai Golkar di Slipi, Jakarta, Minggu, mengatakan, pihaknya masih terus membahas persoalan RUU Yogyakarta dengan Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Politik Pendukung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono.

”Kami mencari persamaan persepsi di Setgab dan sesudahnya Fraksi Partai Golkar di DPR membahas lebih lanjut. Golkar masih sejalan dengan pemerintah dan kami mencari jalan yang terbaik dalam persoalan Yogyakarta,” kata Aburizal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com