Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/12/2010, 21:53 WIB
BEIJING, KOMPAS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk Hak Asasi Manusia Human Rights Watch (HRW) meminta Beijing menjelaskan nasib 20 warga Uighur yang dideportasi dari Kamboja setahun lalu saat mencari suaka setelah aksi kekerasan etnik di wilayah Xinjiang.
    
Para warga Uighur anggota dari satu kelompok minoritas beragama Islam  yang mengeluhkan penindasan terhadap mereka di Xinjiang, diserahkan kepada China walaupun mereka mengajukan permohonan kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bagi status pengungsi, setelah Beijing mendesak Kamboja bagi pemulangan mereka.
    
China mengatakan pihaknya menuduh mereka terlibat dalam kerusuhan yang terjadi Juli 2009  di ibu kota Xinjiang, Urumqi antara warga Uighur dan kelompok etnik minoritas Han China yang menewaskan 200 orang menurut data resmi. "Para warga Uighur itu dideportasi ke China jelas berisiko kena siksa," kata direktur advokasi Asia Human Rights Watch, Sophie  Richardson dalam satu pernyataan yang dikeluarkan Jumat di New York, tempat organisasi itu berpangkalan.
    
"Kegagalan China untuk mempertanggungjawabkan  para pencari suaka itu setahun setelah mereka dipulang paksakan sangat memprihatinkan," imbuhnya.
    
Keputusan Kamboja mendeportasi para warga Uighur itu setelah adanya paket bantuan dan pinjaman 1,2 miliar dollar AS dari Beijing. China membantah tuduhan adanya hubungan antara dua hal itu.
    
Para warga Uighur menyatakan khawatir dihukum dan disiksa jika  mereka dipulangkan ke China, yang melakukan satu tindakan keras keamanan di Xinjiang  setelah kerusuhan itu.
    
Phnom Penh mengatakan kelompok itu, yang Beijing cap sebagai
"para penjahat"  dipulangkan sesuai dengan undang-undang dalam negeri Kamboja.
    
Tetapi Amerika Serikat, Uni Eropa, PBB dan kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam tindakan tiu sebagai pelanggaran terang-terangan satu konvensi internasional menyangkut pengungsi. "Baik China maupun Kamboja harus bertanggung jawab atas ketidak pedulian mereka pada kewajiban-kewajiban mereka sesuai dengan hukum internasional," kata Richardson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com