Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Assange Bebas dengan Jaminan

Kompas.com - 17/12/2010, 05:40 WIB

LONDON, KAMIS - Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, akhirnya bisa keluar dari penjara setelah pengadilan tinggi di London, Inggris, memutuskan mengizinkan pembebasan bersyarat dengan uang jaminan sebesar 200.000 poundsterling (Rp 2,8 miliar) dalam sidang lanjutan, Kamis (16/12).

Keputusan hakim pengadilan tinggi, Duncan Ouseley, tersebut memperkuat keputusan hakim pengadilan rendah City of Westminster Magistrate’s Court, Selasa lalu. Assange tak bisa langsung bebas hari itu karena jaksa penuntut umum yang mewakili pihak Swedia mengajukan banding atas pemberian pembebasan atas jaminan ini.

Assange ditahan di Inggris sejak 7 Desember atas surat perintah penahanan dari pihak berwajib Swedia karena dituduh terlibat kasus pelecehan seksual dua perempuan Swedia. Assange harus menghadapi pengadilan Inggris, yang akan menentukan apakah ia harus diekstradisi ke Swedia atau tidak.

Dalam keputusannya, Selasa, hakim Howard Riddle dari City of Westminster Magistrate’s Court, mengabulkan permohonan pembebasan atas uang jaminan dengan berbagai syarat ketat. Antara lain, Assange harus tetap tinggal di sebuah rumah milik pendukungnya di Inggris timur selama proses sidang berlangsung, wajib melapor ke polisi dua kali sehari, dan wajib mengenakan alat pelacak elektronik.

Jaksa penuntut dari Kantor Kejaksaan Inggris (Crown Prosecution Service/CPS) langsung mengajukan banding atas keputusan hakim itu. Belakangan terungkap, keputusan mengajukan banding tersebut tak diambil oleh pihak Swedia yang diwakili CPS, tetapi oleh pihak Inggris sendiri.

Karin Rosander, Direktur Komunikasi Kantor Kejaksaan Swedia, mengaku kepada harian Inggris, The Guardian, Rabu, bahwa pihaknya tak tahu-menahu soal pengajuan banding itu. ”Keputusan itu diambil sendiri oleh jaksa Inggris. Saya baru mendapat konfirmasi dari CPS pagi ini bahwa keputusan itu adalah urusan CPS sendiri. Jaksa Swedia tak berwenang mengambil keputusan di wilayah Inggris,” ungkap Rosander.

Pernyataan Rosander mengagetkan tim pengacara Assange. Menurut para pengacara, pihak CPS memberi tahu mereka bahwa pihak Swedia yang meminta kejaksaan Inggris memastikan Assange tetap dipenjara.

Salah satu pengacara Assange, Mark Stephens, mengatakan, uang jaminan untuk Assange sudah disiapkan sebelum sidang Kamis. Uang tersebut datang dari para pendukung dan teman dekat Assange, termasuk tiga selebriti yang setia menghadiri sidang-sidangnya, yakni wartawan John Pilger, sutradara film Ken Loach, dan sosialita Jemima Khan.

AS mencari bukti

Para jaksa federal AS terus mencari bukti-bukti yang bisa menyeret Assange menjadi tersangka dalam kasus pembocoran ribuan dokumen militer dan kawat diplomatik rahasia milik Departemen Luar Negeri AS.

Harian The New York Times edisi Rabu melaporkan, para pejabat Departemen Kehakiman AS berusaha membuktikan apakah Assange pernah mendorong atau menolong analis militer Prajurit Satu Bradley Manning, tersangka tunggal pengunduh dokumen rahasia itu dari sistem komputer Pemerintah AS.

Jika terbukti Assange pernah membantu Manning, warga Australia tersebut bisa dituduh terlibat sebagai konspirator aktif dalam pembobolan rahasia negara AS, bukan sekadar sebagai penerima pasif yang kemudian memublikasikan dokumen-dokumen itu.

Pengacara asal AS spesialis pembela para pembocor rahasia, Stephen M Kohn, mengingatkan para pejabat dan politisi AS bahwa mengaktifkan kembali UU Spionase (Espionage Act) untuk melawan WikiLeaks sama halnya dengan melecehkan Amandemen Pertama Konstitusi AS itu sendiri, yang melindungi kemerdekaan pers.

Dalam artikel di The Guardian, Kohn mengingatkan, UU produk zaman perang tersebut mengandung pasal-pasal karet yang bisa digunakan untuk menindas siapa pun yang tidak setuju dengan pemerintah. (Reuters/AP/DHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com