JAKARTA, KOMPAS.com - Sekitar tiga puluh orang massa dari Komite Aksi Solidaritas (Kasum) untuk Munir dan Sahabat Munir berunjuk rasa di depan Kejaksaan Agung, Jakarta sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka menuntut Jaksa Agung baru Basrief Arief untuk tidak melupakan kasus Munir dan segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara Muchdi Pr yang diduga membunuh pejuang HAM tersebut. "Selama hampir dua tahun, berbagai retorika pengajuan PK dalam perkara Muchdi Pr dikemukakan secara inkonsisten. Ini mengindikasikan adanya pelemahan secara sistematis dalam kasus Munir," ucap Humas Sahabat Munir, Ainul Yaqin, Rabu (8/12/2010) di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Pada momen yang bertepatan dengan ulang tahun Munir ke-45, lanjut Ainul, kasus Munir rupa-rupanya masih saja mandek di kejaksaan agung. "Kejagung pernah mengakui mereka punya pembicaraan Polycarpus dan Muchdi Pr ini harus jadi novum saat mengajukan PK, jangan main-main," ungkap Ainul.
Tahun sebelumnya, diakui Ainul, Kasum Munir dan Sahabat Munir juga sempat melakukan mediasi dengan kejaksaan agung. Saat itu, jawaban pihak kejaksaan agung karena salinan putusan kasasinya belum diterima.
Selain itu, para demonstran juga meminta kejaksaan menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang memiliki integritas dan komitmen terhadap penuntasan kasus Muchdi Pr. Selama ini, JPU perkara Muchdi ditangani Jaksa Cirus Sinaga yang memiliki rekam jejak buruk. "Hasilnya ternyata betul, dari dakwaan dan tuntutannya sangat lemah sampai akhirnya Muchdi dibebaskan," ungkap Ainul.
Munir merupakan anggota Dewan Kontras yang meninggal pada 7 September 2004 di Bandara Schipol, Amsterdam. Di dalam tubuh Munir, ditemukan ejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Belum diketahui siapa yang telah meracuni Munir, meskipun ada yang menduga bahwa oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya.
Beberapa orang sudah diseret ke persidangan terkait kasus pembunuhan Munir ini seperti Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang sedang cuti, dijatuhi vonis selama 14 tahun. Ia dianggap telah menaruh arsenik di makanan Munir. Selain Pollycarpus, Mayjen Muchdi Pr ikut terseret dalam kasus Munir ini. Namun, pada 31 Desember 2008, Muchdi divonis bebas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.